ENEWS POLMAN •• Hari pertama masuk kerja usai libur lebaran Idul Fitri 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), menutup secara paksa toko ritel modern yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Polman.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menyegel toko ritel yang berada di Jalan Hos Cokroaminoto, Kelurahan Pekkabata, Kabupaten Polman, Selasa (8/4/2025).
Puluhan Satpol PP turun melakukan penyegelan toko swalayan. Mereka memasang spanduk yang bertuliskan “Tempat Usaha Ini Ditutup/Disegel Karena Melanggar Pasal 8 ayat 1 jungto Pasal 21 ayat 2 Peraturan Daerah Kabupaten Polman Nomor 12 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan”.
Selain itu, personel Satpol PP juga memasang garis polisi di depan toko, seluruh karyawan toko tersebut terpaksa berhenti berjualan dan meninggalkan toko.
Kepala Satpol PP Polman, Arifin Halim menegaskan, pembangunan toko swalayan atau retail modern harus memperhatikan jarak dari pasar tradisional sesuai dengan Perda Polman yang menyebutkan bahwa ritel/swalayan harus berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.
“Kami melakukan penutupan toko ini karena melanggar Perda pasal 8 ayat 1 junto pasal 21 ayat dua Perda Kabupaten Polman nomor 12 tahun 2024 tentang pedoman teknis pengembangan, penataan dan pembinaan toko swalayan,” jelasnya.
Ia menjelaskan jika toko tersebut sudah berulangkali diperingatkan untuk melengkapi segala perizinan sebelum beroperasi.
Namun, hingga hari ini pihak toko swalayan tidak menghiraukan peringatan dari Satpol PP dan terus melakukan aktivitas penjualan.
“Hari ini kita segel, tidak ada aktivitas penjualan, jika pemilik toko mencoba membuka tanpa ada izin dari Pemkab Polman kita akan beri sanksi, bahkan kita lakukan pembongkaran,” ungkapnya.
Sebelumnya, pihak Satpol PP juga pernah melakukan penyegelan terhadap toko ini pada bulan Oktober tahun 2023 lalu.
Namun, selang beberapa hari toko tersebut kembali beroperasi, sehingga hari ini dilakukan langkah tegas dengan menutup paksa toko ritel tersebut.
Jurnalis: Hasbi Waluyo






