KSPI Minta Presiden Mengganti Menaker

JAKARTA •• Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam Permenaker itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) baru bisa mencairkan dana JHT begitu berusia 56 tahun.



Ida Fauziyah Menaker sampai sekarang belum memberikan penjelasan terkait aturan baru yang diterbitkannya.

Dalam Permenaker Nomor 2/2022, manfaat JHT dibayarkan kepada peserta kalau sudah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kemudian, manfaat JHT juga berlaku buat peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena PHK, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Kalau tidak ada perubahan, aturan itu akan berlaku mulai Mei 2022 mendatang.

Hal tersebut dikecam oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, aturan itu sangat merugikan buruh/pekerja yang dengan sukarela membayar iuran JHT setiap bulannya.

Dirinya memiminta Presiden untuk memberhintakan Menteri Ketenagakerjaan.

“Kami meminta bapak Presiden Jokowi secepatnya mengganti Menteri Ketenagakerjaan,” kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2/2022).

Menurutnya Menaker tidak peka dengan kondisi kekinian di mana banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka tidak mungkin menunggu sampai berusia 56 tahun untuk dapat memanfaatkan dana JHT.

“Oleh karena itu kami minta bapak Presiden Jokowi memecat, memberhentikan Menaker yang sekarang, ganti dari orang yang lebih memahami dunia ketenagakerjaan, boleh pengusaha, boleh serikat buruh. Pengusaha kan memahami dunia ketenagakerjaan, serikat buruh pun memahami. Carilah pengusaha yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan kepentingan pengusaha. Jangan politisi,” jelasnya.

Dia menjelaskan masih banyak sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19, mulai dari perhotelan, maskapai penerbangan, biro perjalanan, hingga sektor padat karya. Jika pekerja di sektor tersebut terkena PHK akan sangat membutuhkan dana JHT.

“Jangan terlalu kejam lah dengan buruh itu Menteri Ketenagakerjaan dan pemerintah. Kami minta bapak Presiden Jokowi menegur menteri, ganti saja Menteri Ketenagakerjaan itu,” tambah Said.

banner 728x250

banner 728x250

     

Tinggalkan Balasan