Bone  

Korupsi Dana Desa, Cita-cita Ardi Kembali Jadi Kades Tondong Tinggal Kenangan

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kepala Desa Tondong, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Ardi kembali mencalonkan diri  dalam kontestasi pemilihan kepala desa 18 November mendatang, namun sepertinya cita-cita itu tinggal kenangan.

Ardi terjerat Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2017-2018 bersama Sekertaris Desa M Yusuf dan Kaur Keuangan Abd Kadir.



Ardi dan Abd Kadir kini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Bone Kelas II A Watampone namun Sekertaris Desa M Yusuf diduga melarikan diri.

Dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp.330.660.613,60 ini, Kades Tondong diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Dalam kasus korupsi dana desa di Desa Tondong ini, Ardi menunjuk secara lisan pelaksana kegiatan untuk melaksanakan kegiatan yang telah ditetapkan pada APBDes. Tersangka Ardi sengaja tidak menyerahkan seluruh dana sesuai yang ada pada Pagu Anggaran di APBDes kepada pelaksana kegiatan, tapi Ardi memerintahkan untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai dengan fakta dan kenyataan yang ada di lapangan alias fiktif.

Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Tim Audit Inspektorat Daerah Pemkab Bone, diperoleh total kerugian negara senilai Rp330.660.613 juta.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Kasi Intel yang juga Humas Kejaksaan Negeri Bone, Andi Alamsyah SH MH mengatakan, penetapan tersangka terhadap dua orang tersebut berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Bone di Lapariaja Nomor : Print-06/P4.14.8/ Fd.1/09/2021 tanggal 7 September 2021.

“Dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Tondong sehingga mengakibatkan Kerugian Negara sekitar Rp. 330.660.613,- (hasil audit Inspektorat Kabupaten Bone),” ungkap Andi Alamsyah.

“Terhitung mulai tanggal 30 September 2021- 19 0ktober 2021 dan dititipkan di Lapas Kelas 1 A Watampone,” pungkasnya, Ahad (3/10/2021).

banner 728x250

banner 728x250

     

Respon (1)

Tinggalkan Balasan