ENEWS POLMAN •• Masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Polewali Mandar (Polman) akan segera berakhir pada bulan Januari 2025 mendatang sebagaimana Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diteruskan kepada seluruh pimpinan DPRD se-Indonesia untuk melakukan pengusulan nama Pj yang sudah selesai masa jabatannya.
Ketua DPRD Polman, Fahry Fadly menerima Surat Edaran Kemendagri, Kamis (12/12/2024) yang berisikan tentang pengusulan Pj Bupati Polman yang akan selesai masa jabatannya pada 9 Januari 2025 mendatang.
“Kami akan kembali mengusulkan nama Pj paling lambat tanggal 18 Desember 2024 ke Kemendagri. Saya selaku pimpinan DPRD Polman akan melakukan rapat dengan delapan pimpinan fraksi untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri untuk membicarakan usulan Pj Bupati Polman,” jelas Fahry, Kamis (12/12/2024).
Terkait nama Pj Bupati yang akan diusulkan, Politisi Muda Golkar itu menerangkan, tergantung respon dan hasil rapat di DPRD.
Ia menyebut, pihaknya akan mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati Polman sebagai salah satu bahan pertimbangan Kemendagri.
“Saya selaku pimpinan DPRD Polman tidak boleh memutuskan sepihak karena di DPRD itu keputusan kolektif kolegial, melibatkan seluruh fraksi dalam mengambil suatu keputusan,” terang Fahry.
Dalam mengusulkan tiga nama Pj Bupati Polman tentu pihaknya akan melihat dari segi kelayakan dan kemampuannya serta melihat dari tingkatan struktur dalam pemerintahan (Eselonnya).
“Kalau layak dan memenuhi syarat, tentu akan diusulkan sebagai hasil rapat dengan DPRD Polman,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menggelar rapat dengan seluruh fraksi di DPRD untuk membicarakan usulan Pj. Polman.
“Terkait tiga nama yang akan usulkan ke Kemendagri, kami belum mengetahui siapa-siapa tiga nama yang akan diusulkan ke Kemendagri, tergantung pembicaraan nanti di DPRD Polman,” imbuhnya. (HW)






