Mamuju  

Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Pemkab Mamuju Raih Nilai Tertinggi di Sulbar

ENEWSINDONESIA.COM , SULBAR – Ombudsman RI perwakilan Sulawesi Barat, memberikan penilaian tertinggi kepada pemerintah Kabupaten Mamuju pada hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2019.

Penilaian tersebut dilakukan terhadap 64 produk pelayanan administrasi yang akhirnya memperoleh nilai 91,63 dan masuk dalam zona hijau dengan kepatuhan kategori tinggi.

     
 
Photo : Kunjungan Kepala Ombudsman RI Perwakil Sulbar di Kantor Bupati Mamuju.

Hal itu disampaikan kepala Ombudsman RI perwakilan Sulbar, Lukman Umar saat melakukan pertemuan dengan Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi di kantor sementara Bupati Mamuju Sapota, Senin (19/4/2021).

Ia memberikan apresiasi atas pencapaian tersebut dan meminta Pemkab Mamuju dapat meningkatkan atau minimal mempertahankan nilai tertinggi itu, sehingga kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat tetap terjaga.

Terhadap kondisi pasca bencana, Lukman berharap Pemerintah Kabupaten Mamuju telah dapat “sembuh” utamanya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Inikan sudah empat bulan kita berupaya bangkit dari bencana, sekarang harusnya kita sudah sembuh dan kembali memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” imbuh Lukman, Kepala Perwakilan Sulbar Ombudsman RI.

Meski begitu, ia memastikan tetap akan memberikan tanda sebagai laporan terhadap beberapa pelayanan publik Pemkab Mamuju yang terpaksa masih harus dilakukan di tenda-tenda akibat kantor masih dalam keadaan rusak berat.

“Iya, Kita akan tetap beri tanda kantor yang masih melakukan pelayanan di tenda-tenda, sebagai laporan kalau itu masih dampak bencana,” lanjutnya.

Bupati Mamuju, Sitti Sutinah Suhardi merasa bersyukur atas capaian yang diraih Pemkab Mamuju dalam hal pelayanan publik oleh ombudsman RI tersebut.

“Kami berjanji akan tetap berupaya mempertahankan predikat tinggi itu demi menciptakan pelayanan terbaik kepada masyarakat Mamuju,” tutupnya. |Rls

banner 728x250    banner 728x250  
Editor: HW

Tinggalkan Balasan