Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang, Siapkan SDM Sesuai Permintaan Pasar

Ketgam: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (tengah) bersama delegasi Kemnaker berdialog dengan perwakilan perusahaan dan mitra di Jepang dalam rangka memetakan kebutuhan industri sebagai upaya menyelaraskan pelatihan vokasi serta memperluas peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia, saat kunjungan kerja di Jepang, 8–12 Juli 2026. Foto: Humas Kemnaker.
Ketgam: Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (tengah) bersama delegasi Kemnaker berdialog dengan perwakilan perusahaan dan mitra di Jepang dalam rangka memetakan kebutuhan industri sebagai upaya menyelaraskan pelatihan vokasi serta memperluas peluang kerja bagi tenaga kerja Indonesia, saat kunjungan kerja di Jepang, 8–12 Juli 2026. Foto: Humas Kemnaker.

ENEWS, JAKARTA ••》Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memetakan kebutuhan industri di Jepang sebagai langkah menyelaraskan penyiapan tenaga kerja Indonesia (TKI) dengan kebutuhan dunia usaha di negara tersebut.

Pemetaan dilakukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor bersama delegasi saat melakukan kunjungan kerja ke Jepang pada 8–12 Juli 2026.



Selama kunjungan, delegasi Kemnaker menggelar pertemuan dengan KBRI Tokyo, lembaga pelatihan dan penempatan tenaga kerja, sejumlah perusahaan pengguna tenaga kerja Indonesia, serta Sekretariat Asian Productivity Organization (APO).

Dari rangkaian pertemuan itu, Kemnaker memperoleh gambaran mengenai kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor, kesiapan sumber daya manusia, serta aspek perlindungan pekerja yang masih perlu diperkuat.

Wamenaker Afriansyah Noor mengatakan Jepang masih membuka peluang besar bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya di sektor otomotif, transportasi, konstruksi, pertanian, caregiving, dan bidang lain yang membutuhkan tenaga kerja terampil.

“Peluang kerja di Jepang harus kita siapkan dengan tenaga kerja Indonesia yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri. Penyiapan SDM tidak hanya soal keterampilan teknis, tetapi juga kemampuan bahasa, pemahaman budaya kerja, dan kesiapan beradaptasi,” kata Afriansyah Noor dalam keterangan tertulis Biro Humas Kemnaker, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, perusahaan-perusahaan Jepang memberikan penilaian positif terhadap tenaga kerja Indonesia karena dinilai mampu beradaptasi dengan baik.

Meski demikian, peningkatan kompetensi tetap diperlukan, terutama pada keterampilan praktik, penguasaan bahasa Jepang, istilah teknis, keselamatan kerja, disiplin, serta budaya kerja.

Kemnaker juga menemukan bahwa perusahaan Jepang menginginkan pelatihan vokasi yang lebih mendekati kondisi kerja di lapangan.

Pada sektor otomotif, misalnya, perusahaan menekankan pentingnya kemampuan praktik perawatan kendaraan, inspeksi dasar, penerapan keselamatan kerja, hingga menjaga kualitas dan kerapian area kerja.

Selain itu, penguasaan bahasa Jepang dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung kesiapan tenaga kerja Indonesia.

Pembekalan tidak hanya mencakup kemampuan komunikasi sehari-hari, tetapi juga penguasaan istilah teknis yang digunakan di lingkungan kerja.

Afriansyah menegaskan masukan dari perusahaan Jepang akan menjadi bahan evaluasi bagi Kemnaker untuk menyempurnakan pelatihan vokasi di Indonesia.

“Kita ingin memastikan pelatihan vokasi benar-benar menjawab kebutuhan industri. Masukan langsung dari perusahaan di Jepang menjadi penting untuk memperbaiki kurikulum, meningkatkan kualitas instruktur, dan memperkuat pembelajaran berbasis praktik,” ujarnya.

Selain peningkatan kompetensi, kunjungan tersebut juga membahas penguatan perlindungan tenaga kerja Indonesia di Jepang, mulai dari layanan pendampingan dan pengaduan hingga pembekalan kesiapan mental, kemampuan adaptasi, serta pemahaman budaya kerja.

Dalam pertemuan dengan Sekretariat APO, Kemnaker turut membahas peluang kerja sama di bidang produktivitas, termasuk pengembangan kapasitas SDM, penguatan sertifikasi produktivitas, serta pemanfaatan inovasi dan teknologi untuk meningkatkan daya saing tenaga kerja Indonesia.

Hasil pemetaan kebutuhan industri Jepang tersebut akan menjadi dasar bagi Kemnaker dalam menyelaraskan program pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, penempatan, dan perlindungan tenaga kerja agar lebih sesuai dengan kebutuhan pasar kerja global. (Redaksi)





Tinggalkan Balasan