Kemnaker Dorong Pekerja Manfaatkan JKP untuk Perlindungan dan Pengembangan Karier

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

ENEWS, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengajak pekerja memahami dan memanfaatkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai bentuk perlindungan sosial sekaligus sarana meningkatkan kompetensi dan kesiapan menghadapi dunia kerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan, JKP tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi juga membantu mereka kembali memasuki pasar kerja.

“JKP menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat pelindungan sosial sekaligus mendukung peningkatan kompetensi dan kesiapan kerja pekerja,” kata Indah dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker, Minggu (14/6/2026).

Program JKP memberikan manfaat berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, serta bimbingan jabatan melalui konseling karier.

Menurut Indah, layanan konseling karier membantu peserta mengenali potensi, minat, dan kompetensi, menyusun rencana karier baru setelah PHK, serta memperoleh rekomendasi pekerjaan dan pelatihan peningkatan keterampilan (reskilling).

Ia menambahkan, pekerja perlu memahami syarat kepesertaan JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang tersedia. Persyaratan tersebut meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja penerima upah, belum berusia 54 tahun saat didaftarkan, serta terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.

Selain itu, pekerja di usaha mikro dan kecil wajib terdaftar pada program BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Sementara pekerja di perusahaan menengah dan besar juga harus terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP).

“Kami mengajak pekerja untuk memahami syarat kepesertaan dan manfaat Program JKP agar dapat memanfaatkan seluruh layanan yang telah disiapkan pemerintah secara optimal,” ujar Indah. (Red)





Tinggalkan Balasan