“Aparatur yang Sadar HAM, Pondasi Pelayanan yang Bermartabat.”
ENews, Sinjai •• Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) Republik Indonesia, melalui Direktorat Penguatan Kapasitas HAM, menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Mengusung tema “Aparatur yang Sadar HAM, Pondasi Pelayanan yang Bermartabat”, kegiatan ini diikuti oleh ASN dari berbagai perangkat daerah yang dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai pada Jumat (18/7/2025).
Kerja sama Kemenham RI dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, serta senantiasa menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Sinjai, Andi Jefrianto Asapa menegaskan bahwa pemenuhan dan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia adalah kewajiban seluruh elemen negara, termasuk ASN yang mempunyai peran penting sebagai abdi negara dalam memberi pelayanan publik.
“Setiap kebijakan, program, dan tindakan yang kita lakukan secara langsung maupun tidak langsung akan berdampak pada kehidupan masyarakat,” ucapnya.
Pemahaman mendalam tentang HAM kata Andi Jefrianto, bukan hanya pengetahuan tambahan, melainkan kompetensi esensial yang wajib dimiliki setiap ASN. Prinsip-prinsip HAM seperti keadilan, kesetaraan non diskriminas dan partisipasi harus menjadi landasan dalam setiap aspek pelaksanaan tugas ASN.
“Ketika seorang ASN memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM, maka pelayanan yang diberikan akan semakin berkualitas, inklusif, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat, terutama kelompok rentan,” ungkapnya.
Dengan memahami prinsip-prinsip HAM, ASN tidak hanya memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat dan memastikan tidak ada warga Sinjai yang tertinggal atau terpinggirkan dari layanan yang seharusnya mereka terima.
Tentunya, peran strategis ASN dalam memastikan layanan publik yang adil, bersih, dan tidak diskriminatif ini sejalan dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia.
Ia mengajak para ASN untuk merefleksikan bagaimana kebijakan perizinan memengaruhi hak berusaha masyarakat kecil, atau bagaimana prosedur layanan kesehatan memastikan akses yang sama bagi penyandang disabilitas.
“Ini semua adalah manifestasi nyata dari implementasi HAM dalam tugas sehari-hari kita,” jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Sinjai sendiri telah menunjukkan komitmen nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis HAM di berbagai bidang, seperti kesehatan, pendidikan, hukum, pertanian, sosial, UMKM, ketenagakerjaan, dan infrastruktur.
Sebagai bentuk komitmen berkelanjutan, Kabupaten Sinjai berhasil mempertahankan status sebagai Kabupaten Peduli HAM selama tiga tahun berturut-turut (2022-2024) dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Pemkab Sinjai juga telah menetapkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM di Daerah, serta berbagai produk hukum/regulasi daerah lainnya sebagai bentuk nyata pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan berbasis HAM.
Andi Jefrianto Asapa menekankan bahwa komitmen terhadap HAM termanifestasi dalam setiap tindakan sehari-hari.
“Mulai dari cara kita melayani masyarakat di loket pelayanan, merumuskan peraturan daerah, melayani pasien di puskesmas atau rumah sakit, hingga mengambil keputusan strategis di tingkat tertinggi. Jadikanlah budaya penghormatan HAM sebagai napas dalam birokrasi kita,” pungkasnya.






