3 Mahasiswa Pelaku Pengeroyokan di Stikes Bina Bangsa Majene Serahkan Diri ke Polisi

Foto: Gelaran press release di Mapolres Majene terkait pengungkapan kasus pengeroyokan yang terjadi di Stikes Bina Bangsa. (Dok. Aldo/ENews)

ENEWS MAJENE •• Kepolisian Resor (Polres) Majene, Polda Sulawesi Barat (Sulbar) mengamankan tiga mahasiswa tersangka pengeroyokan yang terjadi di Stikes Bina Bangsa Majene.

Peristiwa tersebut terjadi di dalam area kampus Stikes Bina Bangsa Majene (BBM), Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, pada Kamis, 13 Maret 2025 lalu.

banner 728x250

Ketiga pelaku masing-masing berinisial WR (25), warga Dusun Napo-Napo, Desa Todang-Todang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar; SY (20), warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene; dan AD (21), warga Dusun Tangnga-Tangnga, Desa Tubo Selatan, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene. Ketiganya mengeroyok mahasiswa lain, DN (23).

Kasi Humas Polres Majene Iptu Suyuti mengungkapkan, insiden tersebut bermula saat organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene menggelar aksi unjuk rasa di halaman kampus Stikes Bina Bangsa pada Kamis, 13 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 Wita.

“Aksi tersebut disertai dengan pembakaran ban sebagai bentuk protes. Sekitar pukul 16.00 Wita, massa aksi mulai memasuki gedung kampus. Korban DN yang berupaya menghalau massa justru menjadi sasaran kekerasan,” kata Iptu Suyuti saat gelaran konferensi pers di Mapolres Majene, Jumat (2/5/2025).

Di lorong bangunan kampus Suyuti memaparkan, pelaku WR diduga mencekik leher DN dari belakang menggunakan kedua tangan, lalu mendorong korban sejauh sekitar tiga meter.

Setelah itu, AD turut mencekik korban, disusul SY yang memiting leher DN menggunakan lengan kanannya, sementara WR menendang korban dua kali ke arah betis dan pinggul.

“Puncaknya, saat DN terdorong ke sudut bangunan, AD memukul korban mengenai kening, alis kanan, dan hidung,” sebutnya.

Lebih lanjut, Iptu Suyuti menjelaskan bahwa ketiga tersangka akhirnya menyerahkan diri ke
Polres Majene secara kooperatif pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 12.00 Wita.

“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tandasnya.

Jurnalis: Arfan Renaldi





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan