ENews Wajo •• Kejaksaan Negeri Wajo telah melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 31 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (25/06/24).
Pemusnahan BB tersebut laksanakan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo Bapak Andi Usama Harun, para Kepala Seksi Dab Kasubagbin, dan pegawai Kejaksaan Negeri Wajo.
Kajari Wajo Andi Usama Harun melalui Kasi Intel Kejari Wajo, Andi Saifullah, SH mengatakan sebanyak 31 barang bukti dengan perkara yang berbeda telah dimusnahkan.
“Perkara yang dimusnahkan pada hari ini terdiri dari 23 perkara narkotika, 4 perkara penganiayaan, 1 perkara pembunuhan, 1 perkara penggelapan, 1 perkara perlindungan anak dan 1 perkara pengancaman,” papar Andi Saifullah.
Adapun rincian barang bukti yakni narkotika jenis shabu berat bruto 183,9852 gram, dan berat netto 157,2854 gram, 2 buah timbangan digital, 187 buah sachet kosong, 3 buah sendok pipet dan 1 buah kaca pireks, 1 unit handphone, 3 buah senjata tajam dan barang bukti lainnya seperti, pakaian, tas, tempat kacamata, pembungkus rokok, dompet, botol plastik, flashdisk, batu bata, buku rekening, sampel darah kering, sandal, helm, dan lain-lain.
Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah inkracht tersebut berjalan dengan lancar.
“pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejari Wajo dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat,” tandasnya.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Sengkang yang diwakili oleh Panmud Pidana dan Kapolres Wajo yang diwakili oleh Kasat Narkoba.
(Andi M Ikbal)






