ENEWS, MAKASSAR ••》Kebijakan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Recing Center, Kelurahan Karampuang, menuai kritik jelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Aliansi Serikat Pedagang Pasar & PKL Makassar menggelar aksi damai, Senin (13/4/2026).
Massa bergerak dari pertigaan Jalan Recing Center–Mustika Mulia menuju Kantor Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, hingga DPRD Makassar.
Koordinator aksi, Dg. Lompo, menilai penertiban dilakukan tanpa solusi jelas bagi PKL.
“Harus ada relokasi dan pemberdayaan dulu sebelum penertiban. Jangan mempersempit ruang hidup pedagang kecil,” ujarnya.
Ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi memperparah ketimpangan sosial dan tidak sejalan dengan semangat perlindungan pekerja menjelang May Day.
Aliansi juga menyoroti belum adanya kejelasan lokasi relokasi, minimnya transparansi, serta belum ditindaklanjutinya usulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD sejak Februari 2026.
Selain itu, kebijakan dinilai tidak sesuai dengan Perpres Nomor 125 Tahun 2012 yang mengatur penataan dan pemberdayaan PKL.
Dalam tuntutannya, massa meminta Pemkot Makassar menghentikan penertiban tanpa solusi, menyiapkan relokasi layak, serta menyusun penataan berbasis data dan transparan.
(ANGKI PERDANA)






