ENEWS, BONE •• Wakil Ketua DPRD Bone, Irwandi Burhan menanggapi soal aspirasi dari masyarakat yang menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2). Ia mengaku pihaknya tetap akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Selaku anggota pansus, pihaknya juga memberikan catatan untuk kenaikan tarif PBB-P2 akan dikaji ulang dan ditarik dari desa dengan kelurahan dalam gelaran rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 kemarin, Kamis (14/8/2025).
“Tidak ada anggota pansus yang setuju dengan kenaikan PBB-P2 dan kemarin itu kan pembahasan RPJMD bukan pembahasan PBB-P2 secara teknis. Untuk rancangan RPJMD telah disetujui di pansus dan akan dilanjutkan paripurna,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Irwandi menegaskan, DPRD merekomendasikan ke pemerintah kabupaten untuk menarik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 yang telah dibagikan ke masyarakat dan dikaji kembali.
“Polemik yang berkembang di masyarakat dan dengan adanya penyampaian aspirasi masyarakat ke DPRD maka hasil rapat pansus merekomendasikan ke Pemda untuk menarik SPPT PBB-P2 yang telah dibagikan ke desa dan diminta untuk dikaji ulang. Nanti akan dibahas pada pembahasan perubahan APBD,” katanya.
“Dalam dinamika rapat saya kira kita juga kemarin mengikuti semua anggota DPRD memberikan masukan dan pernyataan tidak setuju penyesuaian PBB-P2 dan meminta untuk dikaji ulang,” lanjutnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pansus DPRD Bone Andi Muh Salam mengaku tidak setuju terhadap rancangan RPJMD 2025-2029, karena target PAD 2025 sebesar Rp 490 miliar dianggap sangat mustahil untuk dapat terealisasi.
Jika memperhatikan realisasi PAD Tahun 2024 hanya sebesar Rp 280 miliar dan realisasi PAD selama Tahun 2019-2024 hanya rata-rata Rp 236 miliar dengan pertumbuhan 20% selama 6 tahun atau pertumbuhan 3,3% per tahun.
“Sesuai ketentuan Permendagri nomor 86 tahun 2017 dalam penyusunan RPJMD perlu memperhatikan target pendapatan secara realistis berdasarkan realisasi 3 tahun sebelumnya. Makanya kami tidak berani menyetujui apalagi sudah jadi warning BPK karena, dan bisa menjadi proyek mangkrak dan bisa menimbulkan defisit di tahun 2025,” ucapnya.
Pria yang karib disapa Lilo ini menambahkan, target PAD Pemkab Bone sebesar Rp 490 miliar sangat mustahil terealisasi tahun 2025. Apalagi target PAD 490 miliar pastinya akan dihadapkan dengan belanja yang akan dilaksakan pada tahun ini.
“Maka dari itu saya selaku wakil ketua Pansus menyatakan tidak setuju dan menolak asumsi PAD yang didalamnya ada opsen kenaikan PBB. Itu tidak rasional dan juga akan jadi beban bagi masyarakat,” tegasnya.
Dia merinci, terkait kenaikan PBB-P2 sudah mengalami kenaikan sejak tahun 2024. Sedangkan pada tahun 2025 kembali terjadi kenaikan.
“Sekarang kan dari pokok ke RKPD perubahan dinaikkan lagi dari Rp 134 miliar, pokok awal tahun ini dinaikkan lagi jadi Rp 201 miliar. Kemudian tahun ini dinaikkan lagi Rp 67 miliar. Artinya dari 2024 ke 2025 saat ini 300% lebih naiknya,” tegasnya.






