Ini Aturan Baru Rekrutmen PPPK Tahun 2022

ENEWSINDONESIA.COM, Morotai – Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Revi Darah menyampaikan aturan baru rekrutmen Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Dia menyebut bahwa regulasi baru pelamar PPPK dibagi dalam dua kategori yaitu Pelamar Umum (P1) dan Prioritas (P2).



“Kalau P2 itu diprioritaskan kepada honorer yang masa pengabdiannya di atas 2 tahun. Kalau P1 pengabdiannya di bawah 1 tahun pun bisa, bahkan belum honor juga bisa, karena dia umum,” ujar Revi di ruang kerjanya, Senin (8/8/2022).

Revi melajutkan, di luar dari tiga formasi tersebut tidak bisa direkrut menjadi PPPK karena di P3K itu hanya guru, tenaga kesehatan dan Satpol PP.

“Kalau P2 dia bisa ikut kategori P1. Tapi kalau P1 dia tidak bisa ikut kategori P2, karena P2 dia harus lihat masa pengabdiannya, yaitu di atas 2 tahun,”sambungnya.

Untuk honorer di tiga formasi, Revi mengungkapkan, bagi yang sudah berhenti bekerja juga bisa ikut seleksi, sebagai bukti dasar harus memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebelumnya.

“Bisa ikut P2, tapi harus dibuktikan dengan SK pengangkatannya 2 tahun berturut-turut. Kalau dia punya SK itu dia bisa ikut,” katanya.

Dia menambahkan, Aplikasi E-formasi sebagai fungsi kontrol pemerintah dalam pelaksanaan PPPK di tahun 2022 ini akan digunakan.

Jurnalis: Ranto Daeng Badu





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan