INFO CPNS 2019 : Kementerian PANRB Resmi Usulkan Rekrutmen CPNS & PPPK, Ini Syaratnya !

Ilustrasi Lowogan CPNS Tahun 2019

Surat Resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara : Usulkan Pengadaan ASN

Enewsindonesia.com, – Kabar gembira buat teman-teman yang berkeinginan jadi abdi Negara dengan diterbitkannya surat resmi usulan ASN Tahun ini oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PANRB).

Melalui halaman resminya menpan.go.id dengan judul Menteri PANRB terbitkan surat pengadaan ASN Tahun 2019 menjelaskan pengusulan CPNS atau ASN ini akan menyasar Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah.

     
 

Berdasarkan Surat Men-PANRB No. B/617/M.SM.01.00/2019 dijelaskan bahwa Usulan CPNS dari pemerintah daerah harus berasas zero Growth dengan mempertimbangkan kapasitas anggaran daerah dalam APBD terkecuali untuk pelayanan dasar.

Adapun Untuk Jabatan Pelaksana harus mengacu pada PERMEN PANRB No. 41 Tahun 2018, untuk Jabatan fungsional di utamakan pada jenjang Ahli pertama, terampil serta masih dimungkinkan jenjang pemula.

Syarat Usulan CPNS & P3K

Pemerintah Daerah dalam menyampaikan usulannya harus melihat mapping jabatan, quantity Pegawai yang akan pensiun di tahun 2019 ini begitupun dengan Pemerintah Pusat.

Selain itu luas wilayah, rasio antara jumlah penduduk dengan ASN dan melampirkan surat pernyataan kesediaan anggaran gaji dan latihan dasar untuk CPNS.

Pemerintah Daerah tahun ini mendapatkan proporsi CPNS sebanyak 30% sedangkan sisanya 70% nya yang di prioritaskan untuk kebutuhan pelayanan dasar daerah tertinggal, terpencil dan terluar di porsikan untuk Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K, Sedangkan Proporsi Pemerintah pusat 50% CPNS dan 50% P3K.

Pengadaan P3K memberi kesempatan kepada Pegawai Non PNS yang sampai saat ini bekerja secara berkelanjutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

lebih lanjut pengusulan di sampaikan secara resmi kepada MENPANRB dan Kepala BKN dengan cara mengunggah file dalam bentuk pdf di system aplikasi e-formasi melaui menu unggah usulan Formasi.
Pemerintah Daerah yang tidak menyampaikan usulan formasi maka dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN Tahun 2019.

Tenggang waktu pengusulan formasi paling lambat minggu kedua Juni Tahun 2019.

Editor : Enews_Official

banner 728x250    banner 728x250  

Tinggalkan Balasan