ENEWS BONE ▪︎ Sekretaris Jenderal Ikatan Kekerabatan Alumni Kepmi Bone (IKA Kepmi Bone), Hamka SE MSi sangat menyayangkan terjadinya perbuatan asusila pelecehan seksual oleh oknum anggota Panwaslu Kecamatan Kahu terhadap anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) beberapa waktu yang lalu pada saat tahapan Pemilu 2024.
“Saya sebagai orang Bone amat menyayangkan terjadinya peristiwa itu, apalagi dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu yang seharusnya menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan integritas,” ucapnya kepada Enewsindonesia.com, Ahad (7/7/2024).
Menurutnya, perbuatan asusila yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu jelas mencederai nilai-nilai moral dan integritas lembaga penyelenggara pemilu.
“Amat memprihatinkan karena pelecehan seksual itu terjadi di tempat kerja dan sampai sekarang pelaku dan korban masih bekerja/beraktifitas sebagai pengawas Pilkada,” katanya.
Menurutnya, jika dilihat dari aspek relasi kuasa, tentu korban mengalami tekanan mental atau setidaknya berada dalam suasana tidak mengenakkan karena harus bekerja bersama pelaku yang tidak lain atasannya sendiri.
“Saya selaku pemerhati issu-issu kepemiluan mendesak Bawaslu Kabupaten Bone agar memberi sanksi pemecatan kepada pelaku atas perbuatannya yang telah merendahkan nilai-moral dan martabat kaum perempuan,” tegasnya.
“Kita semua punya perempuan, ibu, istri, saudara perempuan yang tentu saja nurani dan harga diri kita terganggu bila mereka dilecehkan,” sambungnya.
Apalagi kata Hamka, ini adalah pelecehan seksual dimana negara telah berkomitmen untuk tidak mentolerir para pelakunya.
Hamka kembali menegaskan, Bawaslu Bone harus berani mengamputasi berupa pemecatan bagi pelaku sebagai wujud komitmen terhadap sikap anti perilaku asusila, dan juga merupakan spirit efek jera bagi pelaku dan orang lain agar tidak mencoba-coba melakukan perbuatan yang sama.
Lebih jauh hamka menjelaskan, kasus tersebut merupakan pelanggaran kode etik.
Mekanisme penyelesaiannya sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017.
Meskipun ini adalah kasus pertama yang terjadi di lingkungan Bawaslu Bone tapi dalam meyelesaikan kasus ini, Bawaslu Bone bisa merujuk pada keputusan DKPP RI yang memecat Ketua KPU RI karena terbukti melakukan perbuatan asusila.
Ditambahkannya, hal lain yang peting pula dilakukan oleh Bawaslu Bone adalah memotivasi dan memfasilitasi korban untuk membuat laporan pidana di Kepolisian karena korban adalah personil Bawaslu di tingkat desa.
“Insya Allah dalam waktu dekat saya akan merekomendasikan masalah ini dalam rapat Presidium IKA Kepmi. Langkah selanjutnya adalah meminta Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan dan Bawaslu RI agar mensupervisi Bawaslu Bone dalam menyelesaikan kasus asusila ini,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan,
Oknum anggota Panwaslu Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melecehkan anggota PKD di wilayahnya. Hal itu diungkapkan salah seorang warga Kecamatan Kahu yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Dari informasi yang dihimpun, korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum Panwascam Kahu ini sebanyak tiga orang.
“Satu orang melapor ke polisi, 2 orang melapor ke Bawaslu terkait kode etik,” ungkap sumber teroercaya Enewsindonesia.com, Selasa 28 Mei 2024.
Kasus dugaan pelecehan yang diduga dilakukan oleh oknum Panwascam Kahu, Kabupaten Bone kepada anggota PKD telah dilaporkan kepolisian Polres Bone pada Minggu 26 Mei 2024 lalu dengan Nomor LP: LP/319/V/2024/SPKT/RES BONE.
Dalam dokumentasi surat laporan yang diterima redaksi Enewsindonesia.com, kejadian dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Selasa 2 Januari 2024 sekira Pukul 11.00 Wita di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone. (Lee)






