ENEWS PEMILU ▪︎ Oknum anggota Panwaslu Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) diduga melecehkan anggota PKD di wilayahnya. Hal itu diungkapkan salah seorang warga Kecamatan Kahu yang meminta identitasnya dirahasiakan.
“Iye betul, dua kali kejadian dan itu sudah dilaporkan ke Bawaslu namun Bawaslu menyatakan bahwa laporannya sudah kadaluarsa,” ungkapnya kepada Enewsindonesia.com, Selasa (28/5/2024).
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bone (DPP KEPMI BONE) Andi Alfian menyatakan Mosi Tidak Percaya terhadap Bawaslu Kabupaten Bone terkait putusan atas pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Panwaslu Kecamatan Kahu berinisial FT.
Dalam Keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Enewsindonesia.com, Ketua DPP Kepmi Bone menyatakan Bawaslu Bone telah bertindak tidak profesional, tidak bersungguh-sungguh, dan tidak akuntabel.
“Bawaslu Bone tidak profesional dalam menangani pelanggaran kode etik berupa pelecehan seksual yang dilakukan oleh FT terhadap perempuan yang tidak ingin disebutkan namanya yang juga merupakan salah satu PKD di Kecamatan Kahu,” ungkap Alpian, Selasa (28/5/2024).
Atas laporan korban lanjut Alfian, Bawaslu memutuskan bahwa laporan tidak dapat diregister dan tidak dapat ditindak lanjuti karena peristiwa pelecehan seksual tersebut telah kadaluwarsa untuk dilaporkan.
Menurut Alfian, Laporan atas pelanggaran kode etik tidak mengenal istilah kadaluwarsa sepanjang terlapor masih berstatus penyelenggara pemilu.
“Laporan kadaluwarsa itu dikenal pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 jika laporan itu terkait pelanggaran pemilu. Tapi kejahatan pelecehan seksual bukan merupakan pelanggaran pemilu sebagaimana dimaksud dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” jelasnya.
Dikatakannya, kejahatan pelecehan seksual adalah Pelanggaran Kode Etik. Oleh karena itu, penyelesaiannya mesti merujuk pada Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017.
“Karena pelecehan seksual merupakan pelanggaran Kode Etik berat maka sanksinya adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tegasnya.
Lebih lanjut Andi Alfian mengatakan, patut diduga, Bawaslu Bone sengaja merujuk pada Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 untuk melindungi pelaku.
“Kami akan laporkan ke DKPP untuk mengusut masalah ini. Laporannya sudah kami siapkan dan secepatnya kami kirim ke bagian Pengaduan DKPP RI,” pungkasnya.
Terkait hal ini, Enewsindonesia.com mencoba mengkonfirmasi Ketua Bawslu Bone, namun belum mendapatkan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.






