JAKARTA •• Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Heru Hidayat Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera dengan hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12) malam.
Heru dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatan kerugian negara sebesar Rp 22,788 Triliun dari pengelolaan dana PT ASABRI serta pencucian uang.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun.
Menurut jaksa, hal yang memberatkan tuntutan yakni Heru telah melakukan korupsi yang berulang dengan kerugian negara yang fantastis.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan kedua primair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menyatakan menghukum terdakwa dengan pidana mati dan membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Kresna Hutauruk, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi PT Asabri Heru Hidayat, merespons tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan jaksa kepada kliennya.
Kresna menyatakan tuntutan hukum yang dijatuhkan kepada kliennya itu sangat berlebihan dan menyimpang.
“Tuntutan Mati jelas adalah tuntutan yang berlebihan dan menyalahi aturan, sebab hukuman mati dalam UU Tipikor diatur dalam Pasal 2 ayat (2), sedangkan dalam Dakwaan Bapak Heru Hidayat, JPU tidak menyertakan Pasal 2 ayat(2) UU Tipikor dalam Dakwaannya,” ucap Kresna. (*)