Jejak Material Rp9,8 Miliar di Proyek Kampung Nelayan Majene

Foto: Papan bicara prmbangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Majene, Sulbar. (Dok. HW)
Foto: Papan bicara prmbangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Majene, Sulbar. (Dok. HW)

ENEWS, MAJENE ••》Material timbunan yang digunakan dalam pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, dipertanyakan asal-usul dan legalitasnya. Proyek senilai sekitar Rp9,8 miliar yang dikerjakan CV Lion Jaya Mandiri itu kini menjadi sorotan karena sumber material yang masuk ke lokasi pekerjaan belum dijelaskan secara terbuka.

Sorotan tersebut datang dari Lingkar Gerakan Perubahan Sulawesi Barat (LGAP Sulbar), yang meminta pelaksana proyek membuka informasi mengenai sumber material, pemasok, volume penggunaan, hingga dokumen legalitas material.

banner 728x250

Proyek yang berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya tersebut mencakup pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Bababulo, Desa Limbua, dan Desa Bonde Utara. Pengawasan proyek disebut melibatkan PT Agrinas Jalandri Nusantara.

Pertanyaan LGAP Sulbar kini mengarah pada satu hal: dari mana material timbunan proyek tersebut diperoleh?

Informasi Pengambilan Material

Perwakilan LGAP Sulbar, Andi Kaco, mengatakan pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan pengambilan material di wilayah Kabupaten Majene, termasuk di sekitar Bonde, Kecamatan Pamboang.

Material tersebut disebut diambil atau diangkut menggunakan alat berat excavator Hyundai PC210.

Namun, LGAP Sulbar menegaskan informasi tersebut masih perlu diverifikasi. Karena itu, mereka meminta pelaksana proyek menjelaskan secara terbuka lokasi sumber material dan dokumen yang menjadi dasar pengambilannya.

“Informasi yang kami terima menyebut adanya pengambilan material menggunakan excavator Hyundai PC210. Namun, informasi ini tetap harus diverifikasi secara terbuka, termasuk asal lokasi dan legalitas materialnya,” kata Andi Kaco, Senin (5/10/2026).

Menurut LGAP Sulbar, persoalannya bukan sekadar material yang digunakan, tetapi keterlacakan material tersebut sejak dari sumber hingga masuk ke lokasi proyek.

Jika material berasal dari kegiatan yang memerlukan perizinan, maka identitas sumber, pemasok, dokumen legalitas, dokumen pengangkutan serta kesesuaian material dengan kebutuhan proyek menjadi bagian yang perlu diperiksa.

LGAP Sulbar Minta Dokumen Dibuka

LGAP Sulbar telah menyampaikan permintaan konfirmasi tertulis kepada CV Lion Jaya Mandiri pada 26 September 2026.

Mereka meminta penjelasan setidaknya mengenai:

  • lokasi pengambilan material;
  • identitas pemasok atau pihak yang mengambil material;
  • dasar legalitas sumber material;
  • dokumen pengangkutan;
  • volume material yang digunakan;
  • penggunaan alat berat;
  • serta mekanisme pemeriksaan material sebelum digunakan dalam proyek.

Hingga berita ini diterbitkan, CV Lion Jaya Mandiri belum memberikan respons atas permintaan konfirmasi tersebut.

Andi Kaco mengatakan keterbukaan diperlukan karena proyek tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai sekitar Rp9,8 miliar.

“Yang kami pertanyakan bukan sekadar materialnya, tetapi bagaimana proses verifikasi dilakukan sebelum material tersebut masuk dan digunakan dalam proyek yang menggunakan uang negara tersebut,” ujarnya.

Legalitas Sumber Material Belum Terang

Penelusuran awal belum menemukan informasi yang cukup untuk memastikan bahwa material yang dipersoalkan berasal dari kegiatan pertambangan dengan IUP Operasi Produksi di Kabupaten Majene yang secara spesifik mencantumkan material timbunan atau tanah uruk sebagai komoditas.

Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa material tersebut berasal dari kegiatan pertambangan ilegal.

Namun, ketiadaan informasi yang terbuka mengenai sumber material tetap menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak pelaksana dan pengawas proyek.

Persoalannya bukan hanya apakah material tersebut tersedia di lokasi tertentu, tetapi apakah pengambilannya memiliki dasar hukum, siapa pemasoknya, berapa volumenya, dan bagaimana material tersebut dapat dinyatakan memenuhi persyaratan proyek.

Pengawas Juga Perlu Menjelaskan

Selain CV Lion Jaya Mandiri, PT Agrinas Jalandri Nusantara juga perlu menjelaskan mekanisme pengawasan terhadap material yang digunakan dalam proyek tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Enewsindonesia.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada CV Lion Jaya Mandiri selaku pelaksana proyek dan PT Agrinas Jalandri Nusantara selaku pihak pengawas.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi atas informasi yang dipersoalkan.

(Tim Enews)





Tinggalkan Balasan