ENews, Sinjai •• Perubahan status dari Non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang terdaftar dalam Data Base Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2025 sementara dalam proses penginputan formasi.
Meski demikian, sebanyak 3.971 orang yang dinyatakan lulus masih harus melalui proses lanjutan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK yang menjadi penantian akhir mereka.
Saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Aparatur (BKPSDMA) Sinjai telah melakukan penginputan untuk penetapan dasar pada ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut.
Tentunya, dalam tahap proses penginputan formasi, pihaknya menunggu penetapan dari Menpan RB untuk selanjutnya pengisian Daftar Riwayat Hidup.
“Saat ini sudah tahap penetapan Formasi dan selanjutnya pengisian DRH dan
usul penetapan NI PPPK,” ujar Lukman Mannan saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Sinjai, Senin (8/9/2025).
Soal sistem penggajian ribuan PPPK Paruh Waktu, Lukman mengakui paling tidak sama dengan gaji Non ASN namun masih menunggu petunjuk teknis dari Menpan RB.
“Untuk penggajian kemungkinan besar sama dengan gaji Non ASN di mana saat mereka mengabdi,” bebernya.
Selain soal gaji, Lukman memprioritaskan Jaminan Ketenagakerjaan (JKN) untuk ribuan PPPK Paruh Waktu tersebut, di mana sebelumnya juga telah didaftarkan oleh Pemda Sinjai.
Jurnalis: Asrianto






