GERMUDA-MU Soroti ASN yang Gelar Unjuk Rasa di Jam Kerja: Citra Buruk

ENEWSINDONESIA.COM, Morotai –  Sidang Paripurna DPRD Morotai dengan agenda pembahasan pengajuan evaluasi dan pergantian Pj Bupati ternyata menuai polemik karena ketidak konsistensinya beberapa anggota DPRD dalam menindak lanjuti kesepakatan rapat internat pada Jum’at, (19/8/2022).

Paripurna tersebut  berlangsung pada hari senin, 22 Agustus 2022 dengan di hadiri 8 anggota DPRD yang berbuntut penundaan Paripurna berdasarkan kondisi forum yang tidak memenuhi syarat paripurna.



Baca: https://enewsindonesia.com/dprd-morotai-gagal-kudeta-pj-bupati/

Setelah rapat ditunda, nerbagai elemen menggelar aksi demonstrasi. Salah satunya aksi yang digelat dibawah arahan Sekertaris DLH Morotai, Fahrudin Banyo.

Baca: https://enewsindonesia.com/facruddin-banyo-dprd-pulau-morotai-provokator/

Baca Juga: https://enewsindonesia.com/gerakan-rakyat-dan-pemuda-morotai-desak-gubernur-malut-evaluasi-pj-bupati-morotai/

Namun aksi Fahruddin disoroti sejumlah pihak. Pasalnya, Fahrudin Banyo adalah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) yang melakukan aksi di dalam kantor bupati pada jam kerja ASN.

Koordinator GERMUDA-MU, Riska Samlan ( ekal ) mengecam dan menuntut agar DPRD Morotai dan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai segera mengevaluasi ASN yang terlibat aksi Demonstrasi di jam kerja.

“Oknum ASN yang terlibat aksi itu harus disanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena perilaku ASN menunjukkan citra buruk ASN Morotai,” tegas Ekal dihadapan awak media, Kamis (25/8/2022).

Menurut Ekal, pelaku harus ada efek jera, hal seperti ini sudah sangat di luar dari kepantasan perilaku dan etika birokrasi.

Ekal juga Meminta kepada Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai agar memberikan sangsi kepada ASN yang berurusan dengan kepentingan politik.

“Bila perlu BKD segera buat edaran bagi seluruh ASN di Morotai supaya jangan lagi semacam itu,” ujarnya.

Ekal menambahkan, apakah beberapa orang ASN yang terlibat aksi itu sadar dengan peran dan fungsinya sebagai ASN yang telah diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 pasal 4 huruf f”. Bahwa PNS wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.

“Sudah melanggar ketentuan peraturan pemerintah, kemudian melakukan keributan,” pungkasnya.





Tinggalkan Balasan