ENEWSINDONESIA.COM, Morotai – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berencana mengkudeta Pj Bupati Pulau Morotai dalam Rapat Paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Pulau Morotai, pada Senin (22/8/2022).
Namun rencana tersebut terancam ditunda bahkan disinyalir akan gaga dikarenakan dari 20 anggota DPRD Pulau Morotai yang hadir dalam rapat Paripurna hanya 8 orang. Sementara, sisanya 12 anggota DPRD absen.
Ketua DPRD Pulau Morotai, Rusminto Pawane didampingi wakil ketua 1 dan 6 anggota DPRD, dalam rapat paripurna yang ditunda itu juga menyampaikan pada 19 Agustus 2022 lalu, pihaknya (20 anggota DPRD) sudah melakukan rapat internal yang dihadiri oleh seluruh Fraksi – Fraksi DPRD Pulau Morotai.
“Hari itu seluruh anggota DPRD menyatakan sikap mendukung harus melaksanakan rapat paripurna, usulan evaluasi dan pergantian Pj bupati Morotai,” ujarnya di hadapan awak media.
Berikut data yang dihimpun redaksi dalam penyampaian Rilis ketau DPRD Pulau Morotai:
– Berdasarkan ketentuan Pasal 1 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah digaris bawahi bahwa DPRD dengan Bupati adalah sama-sama unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk itu segala hal yang berkaitan dengan kewenangan daerah dan kebijakan daerah harus dibicarakan, disepakati dan ditetapkan bersama dengan DPRD untuk menjawab berbagai persoalan daerah dan keresahan publik/keluhan berbagai pihak. Menurut pencermatan DPRD sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, Saudara Muhammad Umar Ali, SE selaku Pejabat Bupati Pulau Morotai selama kurang-lebih 3 bulan menjabat tidak mampu membangun hubungan kemitraan yang baik, sehat dan transparan dengan DPRD.
– DPRD mencermati tidak adanya sikap netralitas Saudara Muhammad Umar Ali yang berstatus sebagai ASN di mana dalam kunjungannya ke berbagai tempat selalu menggunakan atribut Mantan Bupati Pulau Morotai yang jika dikaji bertentangan dengan petunjuk dalam Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Repubhk Indonesia Nomor 131.82-1210 tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Pulau Morotai.
– Secara kelembagaan, DPRD berpandangan bahwa Pejabat Bupati Pulau Morotai tidak cermat untuk mengambil langkah strategis mengatasi persoalan devisit keuangan daerah yang begitu besar dengan segera mengajukan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 baik melalui Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah.
– DPRD sudah berulang-ulang membangun komunikani dengan Pejabat Bupati Morotai sejak yang bersangkutan dilantik untuk membicarakan beberapa persoalan penting diantaranya terkait kekurangan ketersediaan obat-obatan di Rumah Sakit Umum Daerah, Hak Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) ASN, Tunjangan Para Dokter, Petugas Kesehatan di Rumah Sakit, tentang penurunan daya beli masyarakat dan tidak berputarnya uang di Kabupaten Pulau Morotai.
– Dicermati bahwa tidak ada niat baik Saudara Penjabat Bupati untuk mengembalikan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang dihapus secara sepihak oleh mantan Bupati Benny Laos melalui Perbup Nomor 05 Tahun 2021 dan Perbup Nomor 15 Tahun 2021 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
– Terkait hal ini perlu kami menyampaikan kepada masyarakat dan publik bahwa sesuai ketentuan perundang-undangan hak keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD itu merupakan suatu kewajiban yang harus dianggarkan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan pelaksanan tugas dan fungsi-fungsi kembagaan DPRD seperti fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Fungsi Anggaran dan Fungsi Pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja Pemerintah Daerah.
– Dalam pertemuan beberapa kali itu DPRD juga memberikan pandangan dan tawaran solusi yang harus dilakukan untuk menjawab persoalan tingginya defisit keuangan daerah adalah perlunya dilaksanakan APBD perubahan namun Penjabat Bupati Pulau Morotai menolak dilaksanakannya APBD perubahan dengan alasan tidak ada uang pada hal yang namanya APBD itu adalah salah satu agenda daerah yang wajib dilaksanakan sebagai bagian dari sistem pengolahan keuangan dalam penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan akuntabel serta langka terlaksananya disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Dalam melaksanakan tugas urusan pemerintahannya bersama DPRD, seharusnya Saudara Penjabat Bupati secara intens berkoordinasi dan bekerjasama dengan DPRD sebagai mitranya untuk mengambil langkah dan kebijakan yang penting dan strategis guna secepatnya menjawab berbagai persoalan daerah kita ini dan bukannya dibayang-bayangi oleh pihak atau kekuatan lain. Sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah, DPRD mencermati bahwa kondisi semacam ini tidaklah sehat dan menjadi hambatan besar dalam kelanggenagan urusan pemerintahan daerah kita ini.






