FPPI: Polisi Diduga Langgar Prosedur Pengamanan Eksekusi Lahan di Campalagian

Bendera FPPI. (Ist)

ENews, Polman •• Salah seorang Kader Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI) Pimpinan Kota Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Bung Leman menyoroti dugaan salah tangkap yang dilakukan pihak kepolisian Polres Polman saat melakukan pengamanan eksekusi lahan di Dusun Pallu’dai, Kecamatan Campalagian, Kamis (3/7/2025) lalu.

Bung Leman menilai, pengawalan yang dilakukan aparat kepolisian dalam eksekusi lahan tersebut telah melenceng dari tugas dan wewenang kepolisian sebagai aparat penegak hukum dan pelindung masyarakat.



“Dalam pelaksanaan di lapangan, sejumlah tindakan aparat kepolisian diduga berlebihan dan tidak proporsional, termasuk intimidasi, penangkapan tanpa prosedur, pemukulan, serta pengambilan kendaraan warga secara paksa,” ujarnya, Sabtu (12/7/2025).

Parahnya, tindakan tersebut juga menyasar warga yang tidak terlibat langsung dalam proses eksekusi maupun perlawanan.

“Tindakan aparat ini dipandang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Bung Leman.

Bung Leman memaparkan, pada Pasal 13 UU tersebut disebutkan bahwa tugas pokok kepolisian meliputi;

a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

b. Menegakkan hukum; dan

c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Masyarakat menilai tindakan aparat lebih menyerupai aksi premanisme ketimbang upaya penegakan hukum.

Bahkan, beberapa rumah warga yang tidak berada dalam wilayah eksekusi turut mengalami pengrusakan.

“Salah satu korban dalam peristiwa ini adalah Jamaluddin, Kepala Puskesmas Alu. Ia diduga menjadi korban salah tangkap oleh pihak kepolisian saat berada di rumah mertuanya. Jamaluddin yang sempat berupaya menjelaskan posisinya justru diseret keluar rumah dan mengalami penganiayaan berat di bagian kepala hingga harus dirawat intensif dan menjalani operasi di RSUD Hj. Andi Depu,” jelasnya.

Menyikapi peristiwa ini lanjut Bung Leman, sebagai masyarakat menuntut Kapolres Polman untuk;

1. Mengusut tuntas dan mengadili anggota kepolisian yang terlibat dalam tindakan kekerasan dan pengrusakan;

2. Mengembalikan kendaraan warga yang diambil secara paksa;

3. Memberikan keadilan dan perlindungan hukum bagi para korban, termasuk Jamaluddin.

“Dalam negara hukum, aparat harus menjadi pelindung, bukan pelaku kekerasan terhadap rakyat yang seharusnya mereka ayomi,” tegasnya.





Penulis: Hasbi WaluyoEditor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan