Sinjai  

Efisiensi Anggaran di Sinjai Capai Rp19 Miliar, Sewa Mobil Kepala OPD Dihapus, Perdis DPRD Dipangkas

Ilustrasi. Ist

ENEWS, SINJAI 》Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai telah melakukan efisiensi anggaran dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025. Efisiensi itu kurang lebih mencapai Rp19 Miliar atau setara dengan 0,5 persen dari total APBD.

Efisiensi itu terdiri dari Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG), Perjalanan Dinas dan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik.



Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sinjai, Abdul Rasyid menyampaikan dari hasil efisiensi anggaran itu, Pemerintah Kabupaten Sinjai fokus untuk melakukan perbaikan jalan hingga pembelian kendaraan mobil sampah.

“Iya, pengadaan mobil sampah, motor tiga roda (sandong), kontainer sampah. Tentunya, ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah terkait kondisi kendaraan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK),” ujarnya saat ditemui di ruangan kerjanya, Senin (26/5/2025).

Selain itu kata Rasyid, efisiensi tersebut termasuk untuk pembangunan jalan, pembelanjaan Kendaraan Dinas (Randis) Bupati dan Wakil Bupati, rehabilitasi pustu dari DAU SG, Gedung Gizi Rumah Sakit dan Taman Sudirman yang menjadi program pemerintah daerah “Sinjai Terang”.

Tak hanya itu, Dana Alokasi Umum Specific Grant (DAU SG) yang sebelumnya diterima Dinas Pariwisata Sinjai bidang pendidikan digeser kembali ke Dinas Pendidikan (Disdik) sebesar Rp1,8 Miliar untuk rehabilitasi sekolah SD dan SMP.

Sementara, perjalanan Dinas DPRD Sinjai yang sebelumnya mencapai Rp7,9 Miliar dipangkas sebesar Rp3,9 Miliar atau setara sekitar 55 persen.

Hanya saja, sewa kendaraan yang sebelumnya direncanakan untuk Kepal OPD sekitar Rp5,4 Miliar kita hapus.

“Yang pastinya total efisiensi anggaran kurang lebih mencapai Rp19 Miliar dan jumlah keseluruhan Perjalanan Dinas yang kita pangkas dengan persentase 54 persen sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, Postur APBD Sinjai berdasarkan data yang dilansir portal Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) DJPK Kemenkeu tercatat sebesar Rp1.157,41 triliun.

Postur APBD itu dengan rincian pendapatan transfer pemerintah pusat Rp956,89 miliar, pendapatan transfer daerah Rp56,65 miliar, pendapatan lainnya Rp75,55 dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp124,97 miliar.

Sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran dalam dalam diktum keempat meminta gubernur dan bupati atau walikota membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar atau FGD.

Selanjutnya, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen.

(Asrianto)





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan