ENEWS, JAKARTA ••》Rismon Sianipar dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), terkait dugaan pencemaran nama baik, Rabu (8/4/2026).
Laporan ini menyusul pernyataan Rismon yang menuding JK mendanai isu dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
JK membantah tegas tudingan tersebut dan menilai pernyataan Rismon tidak benar serta merugikan nama baiknya.
“Ini penghinaan. Saya tidak pernah membiayai siapa pun untuk hal seperti itu,” ujar JK usai melapor di hadapan awak media.
Menurut JK, pernyataan Rismon telah menyebar luas dan memicu dampak negatif di tengah masyarakat. Ia juga menilai polemik tersebut berpotensi memperkeruh situasi sosial.
JK menegaskan, persoalan ijazah Presiden seharusnya bisa diselesaikan secara sederhana tanpa menimbulkan polemik berkepanjangan.
Ia berharap proses hukum terhadap laporan tersebut dapat menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar sekaligus memulihkan nama baiknya. (Abdul Gafur*)






