DPRD Makassar Dinilai Lamban Tangani Polemik Daun Coffe dan Heaven Cafe: Dilindungi?

Foto: Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pandawa Pattingalloang Kota Makassar, Imran. (ENews)

ENEWS MAKASSAR 》Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pandawa Pattingalloang Kota Makassar, Imran menilai DPRD Kota Makasaar lamban menangani keluhan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh dua tempat usaha di Kota Makassar yakni, Daun Coffee dan Heavan Cafe.

Imran menyebut, DPRD Kota Makassar sebelumnya berjanji akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihaknya terkait hal tersebut. Namun, hingga kini, kepastian pelaksanaan rapat tersebut masih belum jelas.

banner 728x250

Imran menduga adanya keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Makassar dalam operasi kedua tempat usaha tersebut.

“Kami sangat mengecam adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD dalam usaha yang melanggar aturan itu,” kata Imran kepada ENews Indonesia, Sabtu (29/3/2025).

“Jika benar ada bekingan dari pihak legislatif maka ini masuk kategori penyalahgunaan wewenang serta berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, organisasi masyarakat (Ormas) Pandawa Pattingalloang menggelar aksi unjuk rasa di depan Daun Coffe yang terletak di Jalan Gagak, Kota Makassar. Tempat usaha tersebut disinyalir menjadi tempat hiburan malam (THM) tanpa izin.

Tempat usaha tersebut beroperasi dalam radius sekitar 10 meter dari sarana pendidikan dan tempat peribadatan.

Hal ini dinilai melanggar aturan tata ruang yang mengatur jarak minimal antara tempat usaha dengan fasilitas umum tersebut.

Selain itu, izin operasional Daun Coffee dikabarkan telah kedaluwarsa, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas keberadaannya.

Di sisi lain, Heavan Cafe yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga Kota Makassar juga mendapat sorotan tajam dari masyarakat.

Salah satu warga menyebut bahwa Hevaen Cafe ini diketahui kerap menghadirkan Disc Jockey (DJ) meskipun tidak mengantongi izin operasional sebagai diskotik.

Aktivitas ini dinilai melanggar aturan perizinan usaha dan berpotensi menciptakan keresahan bagi masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD terkait kepastian jadwal rapat dan pendapat yang telah lama dinantikan.

Masyarakat dan ormas pun terus menunggu tindakan nyata dari pihak berwenang untuk menegakkan aturan yang ada.

“Kami akan mengawal terus kasus ini. Kami kembali akan menggelar aksi besar-besaran untuk menuntut transparansi dan keadilan,” Tegas Imran.

“Jika DPRD dan Pemerintah Kota Makassar hanya diam dan tidak cepat memberikan sanksi atau keputusan pada Daun Coffe dan Hevaen Cafe, maka benar anggapan masyarakat bahwa hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

Jurnalis: Angki Perdana





Tinggalkan Balasan