ENEWSINDONESIA.COM, MAKASSAR – Polemik di tubuh Partai Demokrat terus bergulir setelah diangkatnya Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jum’at (5/3/2021).
Kongres Luar biasa ini juga menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Kongres V Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinyatakan telah demisioner.
“Memutuskan pertama Dewan Pimpinan Pusat 2020-2021 yang diketuai AHY dinyatakan demisioner,” kata Jhoni dalam forum tersebut.
Namun KLB tersebut dituding ilegal, abal-abal dan inkonstitusional oleh Agus Harimurti Yudoyono selaku Ketua Umum Partai Demokrat.
“KLB dilakukan secara illegal inkonstitusional oleh sejumlah kader, mantan kader yang juga bersekongkol dan berkomplot dengan aktor eksternal,” kata AHY pada konferensi persnya di akun YouTube resmi Agus Yudhoyono, Jumat (5/3/2021).
Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudoyono (AHY) pun mengambil langkah tegas dengan memecat kader Partai Demokrat yang hadir dan ikut mendukung Kongres Luar Biasa di Sumatra Utara tersebut.
Empat ketua DPC Partai Demokrat asal Sulsel terkonfirmasi hadir dan juga mendukung Moeldoko dalam KLB tersebut dipecat dari jabatannya dan telah ditunjuj penggantinya sebagai pelaksana tugas (PLT).
Adapun keempat ketua DPC tersebut, yaitu: Andi Insan Tanri (Ketua Demokrat Kabupaten Sidrap), Andi Haeruddin (Ketua Demokrat Kabupaten Barru), Andi Muhammad Ridha (Ketua Demokrat Kabupaten Pangkep) dan H Ikrar Ikhsan (Ketua Demokrat Takalar).
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Selle KS Dalle membenarkan bahwa keempat ketua DPC terkonfirmasi hadir di KLB.
“Ya, mereka sudah terkonfirmasi (hadiri KLB). Ada nama mereka dalam daftar hadir peserta di The Hill Hotel and Resort, Deli Serdang,” terang Selle saat dihubungi wartawan, Sabtu (6/3/2021).
“Buktinya lengkap. Ada dokumen, foto. Mereka mendukung (Moeldoko). DPP punya semua bukti itu,” lanjut Selle.
Alhasil, kata Selle, sesuai kesepakatan bersama sejak awal, empat ketua DPC tersebut langsung dibubuhi cap sebagai pengkhianat partai dan dipecat secara tidak hormat.
“Mereka dikasih status sebagai pengkhianat partai. Langsung dipecat tidak hormat,” tegasnya. (*)