ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Komisi III DPRD Bone menyoroti beberapa hal terkait hasil rapat dengan mitra kerjanya.
Salah satu yang disoroti Komisi III ini yakni pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bone, H Arifuddin yang mewakili Komisi III mengungkapkan bahwa Dinas Lingkungan Hidup (DLH), melakukan sistem yang tidak populer dalam hal sampah tersebut.
“Mulai kesadaran masyarakat. Masih banyak masyarakat kita yang membuang sampah di sembarang tempat, bahkan di kota – kota, di kantor – kantor. Biasa yang naik mobil melempar sampah di tengah jalan, kemudian di sungai di buang sembarang. Pokoknya tidak teratur,” ujar Arifuddin saat lanjutan rapat gabungan komisi dan membahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2021 di Ruang rapat Paripurna DPRD Bone, Watampone, Sulawesi selatan, Senin (18/4).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dray Febrianto menyatakan bahwa memang model pengelolaan sampah kita ini hanya memindahkan sampah dari kota ke desa (Passippo).
“Jadi kita ini cuma memindahkan masalah dari kota ke Passippo dan membuat orang Passippo itu menanggung beban. Itu sudah berlangsung puluhan tahun. Kenapa? Karena kita tidak ada sistem manajemen pemilahan sampah,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya kantor Dinas Lingkungan Hidup, Kamis (20/4).
Dray melanjutkan, yang bisa memilah sampah itu kalau masyarakatnya sadar. Tapi jangankan sampai ke masyarakat untuk memilah sampah saja, untuk membuang sampah saja pada tempatnya, masyarakat belum bisa.
“Janganlah berbicara DLH, agama saja telah menjelaskan dalam Al Qur’an dan Hadist bahwa kebersihan sebagian dari iman, masyarakat Bone yang mayoritas muslim saja belum bisa menerapkan itu, apalagi Dinas Lingkungan Hidup,” lanjutnya.
Lanjut Dray, beberapa waktu yang lalu pihaknya mencoba membuat sebuah program yang namanya Sedekah Sampah. Bagaimana sampah ini bisa menjadi amal.
“Harus dipahami juga, program DLH itu tidak sama seperti PU. PU ketika mengatakan akan membangun jalan, 6 bulan ke depan akan kelihatan jalannya, kalau DLH tidak, mungkin saya pensiunpun baru kelihatan. Contoh kita menanam pohon untuk penghijauan, apakah itu akan kelihatan 1 sampai 2 tahun? Tentu tidak, 10 sampai 15 tahun baru kelihatan. Model pengelolaan sampah, kita merubah sisetemnya, apakah akan kelihatan langsung 1 sampai 2 hari? Tentu tidak,” terang Dray.
Lanjut Dray Febrianto, dari segi legalitas. Dray mengungkapkan bahwa sekian tahun, Kabupaten Bone tidak punya Perda Persampahan.
“Baru tahun ini saya usulkan. Bagaimana kita bisa menghukum orang yang buang sampah sembarang kalau tidak ada Perdanya?” Imbuhnya.
Dray menambahkan tentang edukasi ke masyarakat. Menurutnya edukasi tersebut telah berjalan sejak lama seperti lomba desa bersih dan semacamnya.
“Coba lihat itu yang berdiri di depan rumah-rumah warga yang bertuliskan HATINYA PKK. itu sebuah bentuk edukasi,” ujarnya.
Dray mengatakan bahwa pihaknya juga tidak menutup mata, memang diakui banyak kelemahan.
“Saya belum cukup sebulan di sini. Sekarang 1000 ton yang dihasilkan sampah oleh masyarakat kota yang tanggung orang Passippo. Kalau mau pakai sistem ‘Simsalabim’ di DLH, yah tidak bisa,” pungkasnya.






