ENEWSINDONESIA.COM, BONE ▪︎ Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sebelumnya tertangkap kamera warga diduga sedang mensosialisasikan salah seorang caleg DPRD Provinsi Dapil VII telah diproses oleh Bawaslu Bone.
Hal tersebut diungkapkan ketua Bawaslu Bone, Alwi saat gelaran sarasehan yang bertema, “Publikasi dan Dokumentasi Pengawasan Masa Kampanye”, di Hotel Novena, Watampone, Kamis (28/12/2023).
“Kita telah melakukan penelusuran terkait informasi awal, dan sampai saat ini kedua oknum tersebut akan dipanggil untuk klarifikasi di Sentra Gakkumdu,” sebut Alwi.
Alwi menjelaskan, ketika sudah diplenokan (2 ASN diduga terlibat politik praktis. Red) oleh Gakkumdu dan yang bersangkutan terbukti melakukan kesalahan maka akan ada sanksi pidananya.
“Tagline Bawaslu, cegah, awasi, dan tindak. Jadi ada upaya pencegahan dulu, kalau sudah di tahap itu, maka diawasi, setelah diawasi dan ditemukan pelanggaran, maka akan ditindaki,” tegas Alwi.
Ditambahkan Alwi, saat ini Bawaslu Bone belum menerima laporan terkait dugaan-dugaan pelanggaran tahapan Pemilu 2024.
“Belum ada laporan, tapi informasi awal ada beberapa yang masuk. Nah, informasi awal itu yang kami telusuri termasuk kasus guru SD yang diarahkan ke salah satu calon itu dan ketua Baznas. Jika menemukan dugaan-dugaan pelanggaran, jangan sungkan untuk melapor ke pihak kami agar Pemilu 2024 berjalan baik,” tutupnya.
Sebelumnya diwartakan, sebuah foto yang beredar di media sosial dua ASN Pemkab Bone terlihat sedang berbincang bersama warga. Terlihat juga beberapa lembaran kertas yang dibagi-bagi dan di tembok terpampang jelas benner caleg DPRD Provinsi Dapil VII Bone.
Dari informasi yang dihimpun Enewsindonesia.com, kedua ASN tersebut berinisial AK yang merupakan mantan camat Cenrana, dan AJ.
“Iye di wilayah Kecamatan Cenrana, kurang tahu kapan waktunya itu,” ungkap sala seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada Enewsindonesia.com, Senin (18/12/202) lalu.
Jurnalis: Abdul Muhaimin