ENEWS, POLMAN ••》Seorang pria bernama Ahmadi (40) tega menganiaya istri dan anak kandungnya menggunakan senjata tajam jenis parang di Dusun Baru, Desa Baru, Kecamatan Luyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sabtu (17/1/2025) pagi sekitar pukul 08.00 Wita.
Korban yakni sang istri, Tiana (35), mengalami luka bacok di bagian punggung, sementara anaknya, Aditia Ahmadi (8), mengalami luka bacok serius di bagian kaki.
Berdasarkan keterangan Serka Supriadi, anggota Koramil Campalagian, peristiwa bermula saat pelaku meminta uang kepada istrinya dengan alasan membayar paket.
Namun permintaan tersebut ditolak karena korban mencurigai uang itu akan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu.
Penolakan tersebut diduga memicu amarah pelaku. Dalam kondisi emosi, Ahmadi kemudian mengambil parang dan membacok istri serta anaknya tanpa mempertimbangkan keselamatan keluarga sendiri.
Akibat kejadian itu, kedua korban dilarikan ke Puskesmas Batupanga sekitar pukul 09.00 Wita untuk mendapatkan perawatan medis.
Tiana mendapat enam jahitan akibat luka di punggung, sedangkan Aditia harus menerima 13 jahitan di bagian mata kaki.
Pada pukul 11.30 Wita, kasus kekerasan dalam rumah tangga yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba ini telah dilimpahkan ke Unit Reskrim Polres Polewali Mandar untuk proses hukum lebih lanjut.
Pihak berwenang mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak KDRT maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, guna mencegah terjadinya korban berikutnya.
(Hasbi Waluyo)






