ENews, Sinjai •• Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus mendatang.
Imbauan memeriahkan dan menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025 ini tertuang dalam surat edaran nomor 400.14.1.1/01 .08 .2257/Set yang ditandatangi langsung oleh Bupati Sinjai.
Selain pemasangan bendera merah putih, dalam surat edaran tersebut, Bupati Sinjai menyampaikan agar pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, Baliho atau hiasan lainnya terpasang di lingkungan kantor pemerintahan dan swasta.
Termasuk, dengan penggunaan logo HUT ke-80 Kemerdekaan RI dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh website Kementerian Sekretariat Negara https://hut80ri.setneg.go.id/.
“Agar setiap lingkungan instansi/badan/ perusahaan/ negara/ organisasi dan seluruh masyarakat dapat mengibarkan bendera merah putih ataupun bendera hias di lingkungan masing-masing,” ujarnya, Senin (28/7/2025).
Dalam surat edaran itu, Bupati Sinjai juga menginstruksikan, para Camat, Lurah/ Kepala Desa, Kepala Lingkungan, untuk mengkoordinir pemasangan Bendera di masyarakat mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
“Juga, memasang umbul-umbul merah putih serta hiasan lainnya di tempat-tempat yang strategis,” pungkasnya.
Surat edaran yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sinjai ini sebagai tindak lanjut Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 400.10.1.1/4059/SJ dengan tema nasional HUT RI tahun ini, yakni: “Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.”






