Bupati Bantaeng Nonaktifkan Sementara Direktur PDAM

Foto: Bupati Bantaeng (kemeja putih) dan Suardi, Direktur PDAM Bantaeng. (Ismail)

ENEWS, BANTAENG ••》Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin (Uji Nurdin) resmi memberhentikan sementara Direktur Perumda Air Minum Tirta Eremerasa Bantaeng, Suwardi, terhitung Selasa (3/2/2026).

Kebijakan ini diambil menyusul masukan masyarakat dan rekomendasi DPRD Bantaeng. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Nomor 100.3.3.2/1/Ekonomi/II/2026.

banner 728x250

“Dengan adanya masukan masyarakat dan rekomendasi DPRD, direktur PDAM kami nonaktifkan sementara,” tegas Uji Nurdin.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, Bupati menunjuk Muh. Rivai Nur sebagai Pelaksana Tugas Direktur PDAM Bantaeng dengan masa jabatan maksimal tiga bulan atau hingga hasil pemeriksaan selesai.

Suwardi diketahui tengah menjadi sorotan terkait dugaan pelanggaran kode etik, temuan BPK atas kerugian PDAM, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan pegawai.

(Ismail L)

Tinggalkan Balasan