Bone  

BPJS Bone: Kontrak Faskes dalam Proses, Akhiruddin: Karyawan Butuh Makan

Kantor BPJS Kesehatan. (Ist)

ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabuapten Bone, Sulawesi Selatan menyebut perpanjangan kontrak beberapa Fasilitas Kesehatan (faskes) masih dalam proses dan semua mekanisme yang dilakukan sesuai regulasi.

Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang (KC) Watampone, Indira Azis Rumalutur. Indira menuturkan, setiap tahun pihaknya rutin melaksanakan credentialing dan recredentialing untuk seleksi dan asesmen Faskes.



“Dan sepanjang tahun juga kita memantau melalui monev terhadap kepatuhan Faskes terhadap kontrak dan regulasi JKN,” ucapnya, Sabtu (25/2/2023).

Imdira menjelaskan, dalam melakukan crendentialing dan recredentialing serta evaluasi kerjasama dengan Faskes, BPJS Kesehatan memiliki indikator lengkap, terukur dan komprehensif mencakup mutu dan komitmen layanan.

“Tujuan kita, ya, untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan bisa memenuhi standar yang ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Kata dia, pelaksanaannya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kegiatan dilakukan dengan melibatkan pihak faskes secara aktif dan Dinas Kesehatan juga Organisasi Faskes.

Jika sudah memenuhi kriteria tersebut, kata Indira, maka faskes memiliki kesempatan kerjasama kembali. Indira memastikan semua proses monitoring dan evaluasi telah melalui mekanisme sesuai regulasi.

“Jadi semua faskes yang kerjasama harus memenuhi tahapan dan kriteria. Kita juga sementara berproses untuk lanjut kerjasama sekarang, tetapi tentu harus melalui tahapan sesuai regulasi,” bebernya.

Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Komisi IV DPRD Bone, Andi Akhiruddin mengatakan BPJS KC Watampone harus cermat mempelajari hal tersebut dari berbagai aspek bukan hanya satu sisi saja.

“Sampaikan Ke BPJS Kesehatan KC Watampone, karyawan yang dirumahkan itu butuh kepastian nasib untuk dapatkan nasi bukan narasi alur mekanismenya mereka,” tegasnya. (Red)





Tinggalkan Balasan