ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bone telah melakukan konseling ke korban pencabulan di Bengo.
“Korban telah konseling dan terus didampingi sampai persidangan selesai. Untuk psikisnya, korban sudah membaik,” ungkap Hartina Majid, Sabtu (15/1/2022) melalui pesan Whatsapp.
Diketahui, seorang anak perempuan dibawah umur berinisil S (12) menjadi korban pencabulan oleh tetangganya yang berusia 50 tahun di Desa Bulu Allaporengnge, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
BACA: https://enewsindonesia.com/kasus-pencabulan-di-bengo-korban-anak-umur-12-tahun/
“Untuk si pelaku, kami tetap minta diproses sesuai aturan di UU Perlindungan Anak,” pungkas Hartina Majid.
Penulis: Sabil