ENEWS MAKASSAR •• Terdakwa AS, salah satu bos skincare yang kini harus berproses hukum atas kasus viral terkait peredaran scicare bermerkuri, kembali menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (4/3/25).
Kuasa hukum terdakwa menyatakan kliennya selama ini telah menjadi korban framing atas kasus yang sebenarnya berbeda.
“Klien kami telah menjadi korban framing oleh pihak-pihak tertentu, dimana selama ini berbagai media telah memframe seolah-olah AS merupakan owner skincare yang telah menjual produk-produk skincare yang mengandung bahan merkuri. Padahal, faktanya AS hanya tersandung kasus peredaran produk herbal bernama “My Body Slim” yang diproduksi oleh PT Phytomed Neo Farma, bukan produk kosmetik,” kata Firajul Syihab, Kuasa Hukum AS dalam rilisnya, Rabu (5/3/25).
Kasus yang sebelumnya viral ini tentunya menimbulkan kerugian yang tidak sedikit dari pihaknya, lantaran kasus yang dituduhkan selama ini berkembang di medsos hingga di sejumlah media mainstream terkesan bias dan dinilai tidak sesuai pada substansi kasus yang dihadapi kliennya.
“Klien kami sangat dirugikan atas pemberitaan yang beredar selama ini. Pak AS kan pengusaha skincare yang tentunya butuh trust dari masyarakat, jadi jika diframe tersandung kasus penjualan produk skincare bermerkuri maka tentu itu sangat merugikan, karena faktanya persidangan yang dijalani saat ini adalah terkait produk herbal yang dijual di apoteknya, yang kebetulan klien kami juga seorang Apoteker, sekali lagi bukan tentang perkara scincare” ungkapnya.
Selanjutnya, dirinya pun mengingatkan untuk para rekan media agar tetap menjaga independensi agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat pemberitaan yang tidak berimbang.
“Jadi kami berharap kedepannya klien kami tidak lagi diframe demikian, dan jika frame itu akan tetap berlanjut maka kemungkinan akan kami ambil langkah hukum, karena itu sangat-sangat merugikan klien kami,” tuntutnya.
Sementara itu, dalam proses sidang pemeriksaan saksi, Firajul menyebut jika Jaksa Penuntut umum (JPU) telah menghadirkan 6 orang saksi dipersidangan, yakni 1 dari Kepolisian (Polda) Sulawesi Selatan sebagai Pelapor. Selain itu, ada Mitra bisnis AS, pramuniaga Apotek Ratu Bilqis, serta asisten atau sopir pribadi terdakwa.
“Dalam kesaksiannya, Saksi Pelapor memberikan keterangan di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan telah menyita beberapa produk skincare dari gudang milik terdakwa AS dan juga produk dari Apotek Terdakwa, termasuk produk herbal ‘My Body Slim’ yang kemudian diserahkan ke BPOM Makassar untuk dilakukan uji laboratorium,” ungkap Firajul.
“Sementara, 5 saksi lainnya menerangkan bahwa produk herbal ‘My Body Slim’ tersebut memang dipesan dan diproduksi dari PT Phytomed Neo Farma, yang kemudian langsung dijual oleh AS di apoteknya, tanpa ada repacking lagi,” tambahnya.
Dalam kasus ini, Firajul ikut menegaskan, bahwa produk herbal ‘My Body Slim’ merupakan produk yang telah dibeli oleh kliennya dari PT Phytomed Neo Farma sebagai Perusahaan yang bergerak di bidang produksi obat-obat herbal.
Dirinya pun berharap agar perkara yang menimpa kliennya ini mendapat trial proses yang berkeadilan, yang mana dia menganggap jika kasus yang dialami oleh kliennya rentang mengalami kriminalisasi.
“Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan mengarah pada fakta bahwa kliennya hanyalah menjual produk herbal yang dipesan dari produsen obat herbal dan telah ada ijin BPOM,” ujarnya.
“Untuk diketahui, produk herbal ‘My Body Slim’ adalah obat tradisional yang memiliki khasiat untuk menurunkan berat badan. Produk herbal tersebut dipesan oleh Agus Salim (AS) melalui kerjasama dengan Perusahaan Maklon (titip produksi) dari PT Phytomed Neo Farma yang beralamat di Sukoharjo, Semarang,” tutupnya.
Sidang lanjutan terhadap AS dijadwalkan berlangsung Selasa pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari BPOM dan pakar kesehatan.
Sebelumnya, dalam agenda sidang pembacaan dakwaan pada Senin (24/2/25) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AS telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu , yang diduga melanggar ketentuan pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Jo. Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Terdakwa AS diduga melanggar UU Kesehatan karena telah mengedarkan produk herbal “My Body Slim” yang positif mengandung Bisakodil dan tidak memiliki izin edar. (Zul)






