BNNP Sulsel Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu Jaringan Internasional di Sidrap

Foto: Terduga pengedar sabu jaringan internasional asal Sidrap berinisial RD (24) yang diringkus BNNP Sulsel. (*)

ENEWS, SIDRAP •• Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, Minggu (4/1/2025).

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, S.I.K., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan oleh tim BNNP Sulsel.



“Setelah melalui rangkaian penyelidikan, hari ini kami merilis sebagian hasil penangkapan yang dilakukan di Kabupaten Sidrap,” ujar Ardiansyah dalam keterangannya, Senin (5/1/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka laki-laki berinisial RD (24).

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu kilogram sabu yang dikemas dalam plastik bening dan dililit lakban cokelat, berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RD mengaku hanya bertindak sebagai kurir.

Ia menyebut menerima perintah dari seorang pria berinisial MT untuk mengantarkan paket sabu tersebut dari Sidrap menuju Kota Makassar.

“Kami telah mengantongi satu nama lain berdasarkan keterangan tersangka, yakni MT. Kami menduga kuat jaringan ini terkait dengan sindikat narkotika internasional dan akan terus melakukan pengejaran,” tegas Ardiansyah.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus narkotika tidak semata-mata dimaknai sebagai keberhasilan aparat penegak hukum, melainkan menjadi peringatan serius akan ancaman narkoba terhadap masa depan generasi bangsa, khususnya di Sulawesi Selatan.

“Ini adalah bentuk keprihatinan kami terhadap bahaya narkotika yang terus mengintai masyarakat,” pungkasnya.

Reporter: Angki Perdana





Tinggalkan Balasan