ENEWS, BONE •• Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan mengamankan 10 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan total berat bruto 500 gram. Barang bukti tersebut disita dari seorang pria berinisial IR, warga Kabupaten Bone.
Kabid Pemberantasan BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, S.I.K., M.H, membenarkan penindakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa IR diamankan pada 8 Desember 2025 di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
“Benar, beberapa hari yang lalu kami telah mengamankan 10 paket narkotika golongan I jenis sabu dengan berat total 500 gram. Paket sabu itu diamankan dari penguasaan seorang lelaki berinisial IR,” ujarnya, Jumat (12/12).
IR ditangkap saat dicegat di tengah jalan dari arah Kabupaten Wajo menuju Kabupaten Bone, tepatnya di sekitar Jembatan Boda.
Dari hasil pemeriksaan awal, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang lainnya masih berstatus saksi.
Kini IR menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik BNNP Sulsel untuk mengungkap peran serta asal-usul paket sabu tersebut. (Red)






