ENEWSINDONESIA.COM, BONE – Kasus rudapaksa yang melibatkan anak di bawah umur di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Pasalnya, korban yang diketahui meninggal dunia dengan hasil visum alat vital rusak tersebut hanya menetapkan satu tersangka. Tentunya hal ini menimbulkan tanda tanya besar.
Kuasa hukum tersangka, Rusmin Igo SH menyebut bahwa penetapan tersangka terkesan terburu-buru. Dia berharap saksi lain dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
“Terutama inisial D, pemilik rumah yang dijadikan TKP itu. Harusnya dia dimintai keterangan juga apalagi saat ini rumah tersebut dijual dan membongkar rumahnya pasca kejadian. Kan itu mencurigakan,” ujarnya saat menggelar jumpa pers di salah satu cafe di kota Bone, Jum’at (3/3/2022).

Sebagaimana diketahui dari hasil penelusuran Enewsindonesia.com, rumah inisial D dijadikan Police Line pihak kepolisian telah dibongkar oleh pemilik rumah.
“Itu rumah biasa napakai anak-anak bawa pacarnya dia bayar semampunya,” ungkap warga di sekitar rumah tersebut yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (2/3/2023). (Mimienk Lee)






