ENEWSINDONESIA.COM — Bawaslu Pasangkayu satu pekan terakhir ini menangani laporan dugaan pelanggaran Pemilukada oleh Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Muhammad Saad – Musawir Az Isham (SALAM), dengan membagikan Sarung kepada warga.
Sarung tersebut dibagikan oleh simpatisan Paslon nomor urut 1, di wilayah Kecamatan Pedongga, Kecamatan Bulutaba, Kecamatan Baras dan Kecamatan Duripoku.
Terkait hal tersebut Ketua Bawaslu Pasangkayu Ardi Trisandi, didampingi Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syamsuddin serta Sekertaris Bawaslu, Sarwan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan dugaan pelanggaran terhadap PKPU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ardi menjelaskan, berdasarkan hasil kajian Bawaslu terkait pembagian sarung itu tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan.
“Hal ini juga kami koordinasikan dengan Sentra Gakkumdu pada saat kami meregistrasi laporan ini. Berdasarkan fakta, keterangan saksi, keterangan pihak terlapor dan bukti – bukti yang ada, maka kami sampaikan bahwa laporan terkait pembagian Sarung itu tidak terdapat adanya dugaan pelanggaran pemilihan,” jelas Ardi Trisandi, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa, (1/12/2020).
Katanya, Sarung yang dibagikan oleh simpatisan Paslon nomor urut 1 (SALAM) itu merupakan bagian dari bahan kampanye. Dimana dalam ketentuan PKPU Nomor 11 Tahun 2020, pasal 26 ayat 1 huruf (a) disebutkan bahwa bahan kampanye yang dapat dicetak sendiri oleh Paslon disitu disebutkan pakaian.
Hasil kajian Bawaslu, bahwa Sarung itu adalah bagian dari pakaian dan Sarung yang dibagikan ini terdapat logo, nomor urut dan nama pasangan calon.
“Berdasarkan kajian dan keterangan yang kami peroleh, bahwa harga Sarung itu tidak melebihi atau dibawah harga Rp 60.000. Sehingga kami nyatakan, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti atau prosesnya dihentikan,” ungkap Ardi.
Karena dikategorikan sebagai bahan Kampanye, pembagian sarung oleh simpatisan pasangan calon, itu bisa dilakukan sebagai wujud sosialisasi ke Warga.
” Apabila ada Paslon atau pihak yang merasa dirugikan karena dihalang – halangi saat proses pendistribusian bahan berkampanye serta dihalangi untuk bersosialisasi itu bisa dilaporkan,” terangnya.
Ardi menambahkan, bahan kampanye seperti Sarung dan sejenisnya bisa dicetak oleh Paslon, 100 persen dari jumlah Kepala Keluarga (KK) di daerah pemilihan.
Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syamsuddin menambahkan, PKPU Nomor 11 Tahun 2020, pasal 1 ayat 23 disebutkan bahwa bahan kampanye itu semua benda atau bentuk lain memuat visi-misi, program Paslon, simbol atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye dengan tujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun dibiayai sendiri oleh pasangan calon.
” Pasal 26 ayat 1 huruf (a), Pakaian disitu disebutkan dapat dicetak oleh pasangan calon. Nah berkaitan dengan Sarung, kami mengambil kesimpulan itu dikategorikan sebagai bahan kampanye,” pungkas Syamsuddin.