Bandar Sabu DPO Takur Akhirnya Dibekuk Sat Resnarkoba Bantaeng

Foto: Bandar sabu, Takur yang sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (Sumber foto: Polres Bantaeng)

ENEWS, BANTAENG ••》Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng berhasil menangkap M. Fadhli Ardyansyah alias Takur (25), bandar sabu yang sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku diringkus di Jalan Lingkar, Kelurahan Pallantikang, Jumat sore (16/1) sekitar pukul 16.00 WITA oleh tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit Idik I Ipda Awaluddin Latif.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng, AKP Hendra Firdaus, menyebut Takur telah menjadi target operasi sejak Desember 2025.

Saat penggerebekan sebelumnya, pelaku kabur dengan melompat lewat jendela dan meninggalkan 15 saset sabu.

“Pelaku merupakan pemasok utama sabu bagi tersangka Rispang dan Idham Halik yang telah kami amankan,” ujar AKP Hendra, Minggu (18/1).

Saat penangkapan, polisi menemukan 2 saset sabu di badan pelaku.

Pengembangan di rumah kos pelaku di Jalan Merpati kembali menemukan 4 saset sabu yang disembunyikan di bawah tempat tidur.

Takur mengaku memperoleh sabu dari pemasok berinisial IP yang kini masih diburu polisi.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 21 saset sabu, satu unit ponsel Android, serta alat penyimpanan.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan kini ditahan di Mapolres Bantaeng.

Reporter: Ismail L





Tinggalkan Balasan