Asosiasi UPK NKRI Tuntut Pencabutan Pasal 73 tentang BUMDes

JAKARTA – Setelah menggelar aksi pada tanggal 30 Maret lalu, sekitar 960 massa dari Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Asosiasi UPK NKRI) yang diikuti perwakilan UPK dari seluruh Indonesia kembali menggelar aksi di Patung Kuda Monas, Ibu Kota Jakarta, Senin (23/5/2022).

banner 728x250

 

Mereka menyampaikan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia, dengan tuntutan pencabutan Pasal 73 Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes yang mewajibkan transformasi UPK Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) menjadi Bumdesma.

Asosiasi Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) meminta Pemerintah mencabut pasal 73 Peratuan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), beserta turunannya.

Sebab, isi pasal 73 tersebut dinilai tidak pas dengan sistem pengelolaan UPK DAPM yang sudah berjalan selama ini.

“Hakim gagal menghadirkan penalaran hukum yang wajar dalam putusannya.
Contohnya saja terkait dengan fakta dan bukti yang diajukan pemohon bahwa
hari ini mayoritas UPK telah Berbadan Hukum sama sekali tidak menjadi
pertimbangan hakim padahal tentu hal ini memiliki konsekuensi hukum jika
sebuah lembaga berbadan hukum akan dialihkan menjadi kelembagaan lain
sekalipun atas dalil hal tersebut merupakan ranah tanggung jawab pemerintah dalam hal ini,”  ujar Asep Septuna Sukirman selaku ketua umum Asiosasi UPK NKRI.

Asep Septuna menambahkan, hasil Doorstop Audience di Istana bahwa aspirasi mereka sudah ditindak lanjuti oleh pihak KSP.

“Jadi Alhamdulillah kami sudah kembali kesini dan barusan diterima perwakilan dari Deputi 2 dan Deputi 4. Intinya Aspirasi yang disampaikan tanggal 30 Maret sudah ditindak lanjuti oleh Pihak KSP yang kemudian sekarang diperkuat lagi dengan aksi 23 Mei,” ungkap Asep.

Asep menyebut bahwa pihak KSP menyarankan untuk memperkuat kembali masalah upaya hukum supaya apa yang dilakukan pihaknya lakukan ini bisa segera tuntas.

“Jadi teman-teman harus siapkan segalanya untuk kuatkan upaya hukum yang sudah kita lakukan bersama,” lanjutnya.

Kemudian dari tim kami, lanjut Asep, akan menyiapkan data-data yang lebih lengkap untuk memperkuat argumen-argumen yang akan disampaikan narasinya oleh pihak KSP yang akan ditindak lanjuti oleh pihak kementrian dan dalam waktu dekat pihak KSP akan memanggil Menteri Desa guna  melakukan diskusi.

“Kemudian dari pihak komisi 5 akan memanggil lagi pihak Kemendes untuk melakukan upaya-upaya,” sambungnya.

Asep berharap, mudah-mudahan apa yang pihaknya lakukan hari ini akan menjadi perjuangan terakhir.

“Kita akan mendapatkan hidaya Allah terkait pasal 73. Jangan dulu bilang merdeka, kita masih masih terzholimi, terintimidasi tentang pasal 73 itu,” imbuhnya.

Asep berpesan kepada pihaknya untuk tidak terprovokasi di daerah.

“Tetap amanah menjalankan apa yang sudah diamanatkan kepada kita untuk mengelola ini sehingga terus tumbuh berkembang,” pungkasnya.

Reporter: Abdul Gafur





Editor: Abdul Muhaimin

Tinggalkan Balasan