Anggota DPRD PAN Sinjai Tersangka Kasus Pembakaran, DPW Sulsel Minta Laporan

Ilustrasi. (File ENews)

ENEWS, SINJAI •• Kasus pembakaran mobil milik kader Demokrat Sinjai, Iskandar, menemui titik terang dengan terungkapnya pelaku. Dari dua tersangka yang ditetapkan, salah satunya adalah oknum anggota DPRD Sinjai berinisial KM (31) dan seorang petani bernama SF (35).

Dalam penangkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi satu unit mobil Xenia berwarna hitam dengan Nomor Polisi DD 1330 AG, serta telepon genggam dan pakaian yang dikenakan oleh tersangka.



Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, membenarkan penangkapan pelaku dan penetapan status tersangka dalam kasus pembakaran mobil ini.

“Benar, keduanya telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya melalui sambungan telepon pada hari Selasa (4/11/2025).

Menurut Agus, kasus ini bermula ketika korban, Iskandar, tiba di rumahnya pada tanggal 23 Oktober 2025 sekitar pukul 02:00 WITA dan memarkirkan kendaraannya di halaman rumah.

Tidak lama kemudian, keluarga korban yang menjadi saksi mata kejadian masuk ke dalam rumah sekitar pukul 03:00 WITA. Selang beberapa menit, saksi mendengar suara ledakan dari arah depan rumah. Secara spontan, saksi keluar dan mendapati mobil korban telah dilalap api, kemudian segera membangunkan Iskandar.

Atas insiden tersebut, Iskandar selaku pemilik mobil merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Sinjai dengan nomor laporan polisi: LP / B / 256 / X / 2025 / SPKT / RES SINJAI tertanggal 23 Oktober 2025, yang dilaporkan atas nama Iskandar Bin Ambo Tuo.

Kedua pelaku diduga sengaja melakukan pembakaran yang mengakibatkan kerusakan barang (pengrusakan), sesuai dengan pasal 187 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Subsider Pasal 170 ayat 1 KUHP Lebih Subsider Pasal 406 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Untuk motif pelaku melakukan pembakaran, saat ini masih dalam tahap pengembangan,” jelas Ipda Agus Santoso.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Amanat Nasional (PAN) Sinjai, Mappahakkang, menyatakan akan segera mengambil langkah untuk melaporkan kasus ini ke DPW dan DPP PAN.

“Saya baru saja menerima telepon dari Ketua DPW PAN Sulsel yang meminta laporan kronologis kejadian ini secara tertulis,” ungkapnya.

Mengenai potensi Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi kader yang terlibat masalah hukum, Mappahakkang menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan DPP PAN.

Jurnalis: Asrianto









 

Tinggalkan Balasan