Pengancaman Lurah Sirindu, Penyelidikan Jalan di Tempat

Ilustrasi pengancaman. (File ENews)

ENEWS, MAJENE •• Kekecewaan mendalam kini dirasakan oleh warga Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, lantaran kasus dugaan pengancaman dengan senjata tajam (badik) terhadap seorang aparatur kelurahan belum juga menemui titik terang.

Kasus yang dilaporkan kepada pihak kepolisian sejak 19 Oktober 2025 ini masih belum menemukan kejelasan, meskipun surat penyelidikan telah secara resmi diterbitkan oleh Kepolisian Resor Majene.

banner 728x250

Korban, yang diketahui bernama Jalaluddin, Lurah Sirindu, Kecamatan Pamboang, melaporkan tindakan pengancaman yang dialaminya ke Polres Majene dengan harapan agar pelaku segera diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Namun, hingga saat ini, laporan tersebut justru terkesan stagnan. Belum ada informasi mengenai penetapan tersangka, apalagi penahanan terhadap pelaku.

Padahal, menurut informasi yang diterima oleh ENews Indonesia, Kepala Kepolisian Resor Majene telah menerbitkan Surat Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/194/X/RES.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 20 September 2025.

Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi aparat kepolisian untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam, sebagaimana diatur dalam Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Hak.

Namun, ironisnya, setelah lebih dari sebulan berlalu, tidak ada perkembangan berarti terkait proses penyelidikan. Pelaku, yang diduga merupakan keluarga pemilik Rumah Makan Tipalayo, justru masih bebas beraktivitas seperti biasa di tengah masyarakat.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga dan memunculkan kesan bahwa hukum di Majene cenderung tidak adil.

“Jika seperti ini, apa gunanya melapor polisi? Pelaku secara terang-terangan mengancam dengan badik di depan banyak orang, saat kami sedang melakukan kunjungan resmi bersama komisi II DPRD Majene, tetapi tidak ada tindakan tegas. Ini sangat mengecewakan,” keluhnya.

Ia menambahkan bahwa kasus ini bermula ketika Sugianto, pemilik Rumah Makan Tipalayo, melempar botol minuman ke arah wajahnya, kemudian datanglah dua orang membawa senjata tajam yang mengancam dirinya, pada 29 Oktober 2025.

Kekecewaan warga semakin bertambah setelah mengetahui bahwa pelaku diduga memiliki hubungan keluarga dan pengaruh ekonomi yang cukup kuat di wilayah tersebut.

Warga menilai aparat kepolisian seolah enggan menindak karena pelaku disebut-sebut sebagai pengusaha kuliner terkemuka.

“Sepertinya, jika memiliki uang, hukum menjadi lebih fleksibel,” imbuhnya.

Pelaku yang diduga melakukan ancaman dengan mengacungkan senjata tajam di hadapan korban justru masih bebas tanpa jeratan hukum.

“Kami ini masyarakat kecil, jadi tidak dianggap penting. Padahal, jika kami yang melakukan tindakan serupa, pasti akan langsung ditangkap,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Unit Pidana Umum (Kanit Pidum) Polres Majene, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Victor, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa pihaknya tetap menangani kasus laporan tersebut dan sedang dalam proses penyelidikan.

“Kami sudah bekerja dan menangani laporan ini. Mohon bersabar, semua laporan kami tangani sesuai prosedur hukum tanpa memandang perbedaan status. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan hukum,” ujarnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Majene. Warga berharap Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Barat dapat turun tangan dan memerintahkan evaluasi terhadap kinerja penyidik Polres Majene.

“Kami hanya menginginkan keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum hanya berlaku tegas bagi masyarakat kecil,” tutup Jalaluddin, pelapor yang juga menjabat sebagai Lurah Sirindu, dengan nada kecewa.

Jurnalis: Arfan Rinaldi





Tinggalkan Balasan