ENEWS BONE •• Ketidakmampuan Penjabat (Pj) Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra dalam menindak oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat pelanggaran netralitas menjadi perbincangan hangat di tengah masa kampanye Pilkada Bone 2024.
Sorotan demi sorotan dialamatkan ke Andi Winarno selaku pucuk pimpinan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bone lantaran adanya sejumlah ASN berstatus tersangka bahkan ada yang terdakwa namun tidak dicopot dari jabatannya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bone, Andi Adil Fadli Lura mengatakan, jika tak ada tindakan tegas terhadap para ASN maka akan semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
“Jika tidak ada tindakan tegas dari PJ Bupati Terhadap ASN yang tidak Netral dalam Pilkada. Ini bisa menimbulkan pertanyaan negatif di masyarakat dan akan semakin rendah tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Daerah,” kata Andi Fadli kepada Enews Indonesia, Sabtu (16/11/2024).
Politis PKB ini menyebutkan bahwa, tidak adanya tindakan juga berdampak pada semakin banyaknya oknum ASN yang melakukan pelanggaran sama.
“Hal ini juga bisa semakin meningkatkan jumlah ASN yang melanggar netralitas karena tidak ada sanksi tegas,” tambahnya.
Terlebih lagi, jika masyarakat sudah beranggapan bahwa pejabat yang semestinya memberi sanksi justru ikut terlibat.
“Lebih parahnya lagi jika masyarakat sudah beranggapan bahwa pejabat yang seharusnyaa memberi sanksi juga terlibat atau bahkan memerintahkan,” tutupnya.
Dari data yang dihimpun Redaksi Enews Indonesia terdapat beberapa oknun ASN Pemkab Bone yang diduga melakukan pelanggaran (bermasalah) dan sedang diproses Bawaslu tapi justru diberi jabatan baru oleh Pj Bupati Bone.
1. Camat Tanete Riattang sekarang merangkap Plt staff ahli;
2. Kadis PMD sekarang merangkap Plt Kabapenda;
3. Lurah manurunge sekarang merangkap Plt Kabag Kesra.






