ENEWS PEMILU •• Sejak dilantik menjadi Penjabat Bupati (PJ) Bupati Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 11 Agustus 2024 lalu, Andi Winarno Eka Putra sering melakukan pergantian dan pelantikan pejabat di lingkup pamerintahannya.
Hal itu menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, alih-alih menempatkan pejabat sesuai kemampuan dan kualifikasinya, santer terdengar pejabat yang dilantik terkesan untuk mengakomodir kepentingan politik pasangan calon (paslon) tertentu yang maju dalam Pilkada Bone.
Salah seorang Penggiat Hukum di Kabupaten Bone, Ahmad Suryadi, SH, MH menjelaskan bahwa diskursus ini terus berkembang dikarenakan Andi Winarno sendiri tidak dapat menjelaskan alasan-alasan konkrit atas pergantian dan pelantikan pejabat tersebut.
“Diskursus yang semakin hari semakin mengkrucut menimbulkan indikasi bahwa ada agenda mobilisasi secara terstruktur, sistematis dan masif untuk pejabat secara bersama-sama membantu memenangkan paslon tertentu di Pilkada Bone,” ujarnya kepada Enews Indonesia, Rabu (20/11/2024).
Lebih lanjut ia menyampaikan, sebut saja yang sedang ramai di media sosial beredarnya percakapan dalam grub “Lurah Beramal” yang mengakomodir kepentingan politik dari paslon 03 Beramal.
Selanjutnya ada sejumlah kepala desa yang bergerak dalam mengakomodir massa dalam kampanye 03 Beramal.
Kemudian, Rujab Sekda Bone yang dijadikan tempat pertemuan poltik untuk pemenangan paslon 03 Beramal.
“Kecendrungan-kecendrungan inilah yang menyebabkan munculnya perspektif masyarakat Bone yang meragukan integritas seorang Andi Winarno sebagai Pj Bupati Bone,” jelasnya.
Tentu hal ini kata Ahmad, harus segera diselaikan oleh Andi Winarno sebagai PJ Bupati Bone. Sebab, sebagai PJ Bupati Bone Andi Winarno terikat dengan regulasi dan norma yang mengatur mengenai netralitas dan politik praktis dalam Pilkada.
Selain itu, Andi Winarno juga harus di ingatkan pentingnya menjaga kondusifitas iklim perpolitikan di Bone untuk menghindari konflik baik itu konflik secara horizontal dan vertikal agar tidak terjadi disparitas ditengah-tengah masyarakat.
“Hal lain juga harus dipikirkan oleh andi winarno selaku penjabat bupati bahwa apabila pembiaran-pembiaran ini dilakukan maka akan muncul polemik di tengah-tengah masyarakat dan sebagai masyarakar dapat mengajukan gugatan atau class action berdasarkan Perma No 1 tahun 2002 terhadap Andi Winarno selaku PJ Bupati Bone yang objeknya tentu dalam bentuk keberpihakan poltik untuk memenangkan paslon tertentu,” ucapnya.
“Penting untuk andi winarno mengevaluasi dirinya sendiri dan pejabat-pejabat di pemerintahan Bone agar dapat menghadirkan kepastian hukum dan kondusifitas demokrasi dalam Pilkada di Bone sebelum memunculkan gerakan-gerakan oleh masyarakat, LSM & civitas akedemik yang ada di Bone untuk mengambil positioning dalam ranah hukum untuk menguji netralitas dan politik praktis agar tidak adanya keberpihakan politik pada paslon tertentu dalam pilkada di Bone,” pungkasnya.







