AIA Dukung Putusan Kemenhub Terkait ODOL: Sebabkan Kerusakan Infrastruktur

Foto: Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras. (File ENews)
Foto: Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras. (File ENews)

ENews, Jakarta •• Kebijakan Zero ODOL (Over Dimension Over Loading) Diterapkan secara bertahap sejak beberapa tahun terakhir, aturan ini bertujuan menciptakan keselamatan berlalu lintas, mengurangi kerusakan jalan, dan menekan angka kecelakaan.

Hal tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan pengemudi truk dan pelaku usaha angkutan barang.



banner 728x250

Buntutnya, hal itu memicu gelombang aksi protes yang massif di berbagai wilayah Indonesia. Pada Kamis (19/6/2025), ribuan sopir truk dari Bandung, Surabaya, Trenggalek, Karanganyar, hingga Gunungkidul serentak menggelar unjuk rasa untuk menyampaikan penolakan terhadap aturan zero ODOL yang dijadwalkan berlaku penuh mulai tahun 2026.

Meski demikian, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA) menyampaikan bahwa pernyataan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menyebut truk diperbolehkan mengangkut muatan besar selama tidak melanggar batas dimensi dan berat yang ditentukan adalah keputusan yang tepat.

AIA juga menekankan bahwa pernyataan itu harus diiringi dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten di lapangan.

“Saya setuju dengan pernyataan Kemenhub tentang muatan tidak boleh melebihi batas dimensi dan berat yang ditetapkan (Odol). Tapi yang jadi persoalan selama ini adalah lemahnya pengawasan dan penindakan,” kata Andi Iwan, Ahad (22/6/2025).

Ketua Gerindra Sulsel ini menyebutkan bahwa praktik truk ODOL masih banyak ditemukan di lapangan, dan hal ini telah menyebabkan kerusakan parah pada infrastruktur jalan serta membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Menurutnya, jika tidak ada ketegasan aparat dan koordinasi yang kuat antara Kemenhub dan kepolisian, maka pelanggaran akan terus berulang.

“Tanpa tindakan nyata, pernyataan tersebut hanya akan jadi wacana. Kita butuh penegakan hukum yang bukan hanya sporadis, tapi sistematis dan berkelanjutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, AIA mendorong Kemenhub untuk mempercepat penerapan sistem digital dalam pengawasan kendaraan angkutan barang. Ia menilai teknologi seperti weigh-in-motion (WIM) dan jembatan timbang otomatis dapat membantu memantau pelanggaran secara real-time dan meminimalisasi praktik manipulasi.

“Digitalisasi adalah solusi jangka panjang. Kita tidak bisa lagi hanya mengandalkan jembatan timbang manual yang rawan disalahgunakan,” ujarnya.

Andi Iwan juga memandang pentingnya memberikan ruang adaptasi bagi pelaku usaha, terutama usaha kecil yang terdampak aturan penertiban ODOL.

Namun, keselamatan dan keberlanjutan infrastruktur harus tetap menjadi prioritas utama.

“Kami di Komisi V paham bahwa ada pelaku usaha yang butuh masa transisi. Tapi kita tidak boleh kompromi soal keselamatan dan kelayakan jalan. Negara sudah dirugikan triliunan rupiah setiap tahun karena truk ODOL,” tandasnya. (Red)





   

Tinggalkan Balasan