SHM 2572 Bermasalah, Keluarga Sainuddin Tagih Tanggung Jawab BPN Bantaeng

ENEWS BANTAENG ••》Keluarga almarhum Sainuddin yang merupakan warga Kabupaten Bantaeng mempertanyakan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2572 atas nama Nismawati yang objek tanahnya diklaim sebagai milik keluarga mereka.

Persoalan tersebut kini menjadi sorotan setelah keluarga mengaku telah berbulan-bulan mengadukan masalah itu ke Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bantaeng, namun belum mendapatkan kepastian penyelesaian.

banner 728x250

Pihak Sainuddin mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut, termasuk riwayat alas hak, proses pengukuran, penetapan batas tanah, serta pemeriksaan dokumen kepemilikan sebelum SHM diterbitkan.

Mereka juga meminta BPN Bantaeng membuka secara transparan seluruh proses administrasi penerbitan SHM Nomor 2572 untuk memastikan tidak terjadi kekeliruan maupun pelanggaran prosedur.

Lambannya penanganan pengaduan tersebut turut memunculkan dugaan adanya ketidakberesan dalam pelayanan pertanahan. Bahkan, keluarga mendesak agar dugaan keterlibatan oknum dalam proses penerbitan sertifikat tersebut ditelusuri secara serius.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantaeng diminta memberikan penjelasan resmi mengenai dasar penerbitan SHM Nomor 2572 sekaligus perkembangan pengaduan yang telah disampaikan keluarga.

Saat coba dikonfirmasi pada Jumat (6/11/2026), awak media Enews Indonesia berupaya menemui Kepala BPN Bantaeng untuk meminta klarifikasi terkait persoalan tersebut. Namun, yang bersangkutan belum berhasil ditemui sehingga belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BPN.

Pihak Sainuddin berharap BPN segera menindaklanjuti pengaduan tersebut dan memberikan kepastian hukum atas objek tanah yang disengketakan.

Apabila ditemukan kekeliruan administrasi atau pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat, mereka meminta agar dilakukan pemeriksaan dan tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari BPN Kabupaten Bantaeng terkait persoalan SHM Nomor 2572.

Jurnalis: Ismail L





Tinggalkan Balasan