ENEWS, BANTAENG ••》Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng melaksanakan eksekusi fisik dan pengosongan tanah objek sengketa yang melibatkan Miri bin Modding alias Amir bin Modding sebagai pemohon dan PT PLN (Persero) sebagai termohon, Selasa (3/11/2026).
Eksekusi berlangsung sekitar pukul 08.30 WITA di wilayah Talakayya, Desa Bonto Tangnga, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan. Pelaksanaan berjalan aman dengan pengamanan personel TNI, Polri, dan Polisi Militer (Pom).
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut Penetapan Ketua PN Bantaeng Nomor 5/Pdt.Eks/2025/PN Ban jo. 6/Pdt.G/2021/PN Ban.
Sebelumnya, Ketua PN Bantaeng, Bambang Supriyono, menerbitkan surat Nomor 837/KPN.W22-U5/HK2.4/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026 terkait pelaksanaan eksekusi tersebut.
Perkara ini telah melalui proses hukum berjenjang, mulai dari putusan PN Bantaeng Nomor 6/Pdt.G/2021/PN Ban pada 29 Desember 2021, putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 67/PDT/2022/PT MKS pada 27 April 2022, hingga putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 2011 K/Pdt/2024 pada 21 Agustus 2024 dan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 324 PK/PDT/2026.
Eksekusi dilakukan setelah perkara tersebut melalui rangkaian proses peradilan. Pelaksanaan di lokasi meliputi pembacaan eksekusi dan pengosongan objek tanah sengketa.
Jurnalis: Ismail L






