ENEWS, POLMAN ••》Penyidikan dugaan korupsi pencairan dana insentif rohaniawan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, mulai menyasar dokumen keuangan pemerintah daerah. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar menggeledah Kantor Bupati Polman, Selasa (3/11/2026).
Penggeledahan dilakukan di dua ruangan strategis, yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan ruang Keuangan atau Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kedua bagian tersebut menjadi sasaran pencarian dokumen terkait proses pencairan anggaran insentif rohaniawan tahun anggaran 2023–2024.
Tim Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Sulbar bersama penyidik Polres Polman melakukan penggeledahan untuk melengkapi alat bukti yang belum diperoleh selama penyidikan.
Direktur Reskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, mengungkapkan penyidik masih membutuhkan sejumlah dokumen penting untuk menelusuri mekanisme pencairan anggaran tersebut.
“Kami melakukan penggeledahan di ruang Kesra dan Keuangan. Ini terkait dugaan korupsi pencairan uang insentif rohaniawan. Ada sejumlah dokumen yang selama ini belum kami dapatkan,” kata Abdul Azis.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen keuangan, termasuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan Surat Perintah Membayar (SPM) periode 2023–2024. Dokumen tersebut menjadi bagian penting untuk menelusuri alur administrasi dan proses pencairan anggaran yang kini dipersoalkan.
“Beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan tindak pidana tersebut sudah kami dapatkan, seperti SP2D dan SPM tahun 2023 sampai 2024,” ujarnya.
Anggaran Rp4,2 Miliar Jadi Sorotan
Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polda Sulbar memperkirakan anggaran yang diduga bermasalah mencapai Rp4,2 miliar pada tahun anggaran 2023. Namun, angka tersebut belum dapat disebut sebagai kerugian negara karena masih menunggu hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. Untuk kepastian total kerugian keuangan negara, kami berkoordinasi langsung dengan BPKP. Estimasi nilai anggaran yang diduga bermasalah sekitar Rp4,2 miliar,” tegas Abdul Azis.
Penyidik sejauh ini telah memeriksa sekitar 25 saksi dari berbagai unsur yang diduga mengetahui proses pengelolaan dan pencairan dana. Mereka antara lain Kepala Bagian Kesra, bendahara pengeluaran, mantan Kepala Bagian Kesra, serta sejumlah camat di wilayah Polman.
Polisi juga telah memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Polman berinisial AB. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman terhadap pihak-pihak yang mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan proses penganggaran dan pencairan insentif rohaniawan.
Meski telah menggeledah kantor pemerintahan, mengamankan dokumen keuangan, dan memeriksa puluhan saksi, penyidik belum mengumumkan tersangka. Polda Sulbar menyatakan penetapan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu hasil gelar perkara.
“Nanti kalau sudah gelar penetapan tersangka, kami akan rilis kembali secara resmi,” kata Abdul Azis. (Tim Enews)






