Pelaku Usaha Sinjai Kini Lebih Mudah Urus Sertifikat Halal

Gerai BPJPH di MPP Sinjai melayani informasi dan pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.
Gerai BPJPH di MPP Sinjai melayani informasi dan pengurusan sertifikasi halal bagi pelaku usaha.

ENEWS, SINJAI ••》Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sulawesi Selatan membuka layanan sertifikasi halal di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sinjai sejak Oktober 2026.

Layanan ini memudahkan masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengurus sertifikat halal tanpa harus ke Makassar atau Maros.

banner 728x250

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sinjai, Lukman Dahlan, mengatakan kehadiran gerai BPJPH merupakan upaya meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan publik.

“Dengan layanan yang terintegrasi, masyarakat semakin mudah dan cepat mengurus administrasi yang dibutuhkan,” ujarnya, Selasa (3/11/2026).

Menurut Lukman, layanan tersebut juga membantu pelaku usaha memastikan produk mereka memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Sementara itu, petugas BPJPH di MPP Sinjai, Hadrania, menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Sertifikasi halal mencakup berbagai produk, antara lain makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, serta produk dan jasa tertentu yang masuk dalam ketentuan jaminan produk halal.

Hadrania menyebutkan, pengurusan sertifikat halal dilakukan melalui dua skema, yakni self declare dan reguler.

Skema self declare diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memenuhi persyaratan. Prosesnya melibatkan pendampingan serta verifikasi dan validasi produk. Waktu pengurusan dapat mencapai 12 hari hingga sertifikat diterbitkan.

Sementara itu, skema reguler diperuntukkan bagi usaha menengah dan besar serta kategori produk atau jasa yang memerlukan pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Pemeriksaan dilakukan melalui audit terhadap bahan baku dan proses produksi hingga distribusi. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, proses dilanjutkan untuk penetapan kehalalan sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat.

“Kalau untuk skema reguler, proses pengurusannya bisa sampai 21 hari,” jelas Hadrania.

Dengan dibukanya layanan tersebut, pelaku usaha di Kabupaten Sinjai dapat memperoleh informasi, pendampingan, dan mengurus sertifikasi halal melalui MPP Sinjai.

Jurnalis: Asrianto





Tinggalkan Balasan