Kawal Kebijakan Iklim Nasional, DPP KNPI Siapkan Tiga Agenda Strategis

Foto: Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (*)

ENEWS, JAKARTA ••》Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) menyiapkan tiga agenda strategis untuk memperkuat keterlibatan pemuda dalam mengawal kebijakan perubahan iklim nasional. Langkah tersebut menjadi tindak lanjut kajian internal bertajuk Isu Perubahan Iklim dan Peran Pemuda di Dalamnya di Gedung Pemuda, Kantor DPP KNPI, Sabtu (31/10/2026).

Ketua Umum DPP KNPI, Saad Budiman Lubis, menegaskan organisasi kepemudaan itu berkomitmen mengambil peran strategis dalam mengawal arah kebijakan perubahan iklim di Indonesia.

banner 728x250

“DPP KNPI berkomitmen menjadi poros utama dalam menyuarakan peran pemuda untuk mengawal isu perubahan iklim,” tegas Saad.

Sebagai langkah konkret, KNPI merancang tiga agenda, yakni penanaman pohon di Ibu Kota Nusantara (IKN), Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan seluruh pengurus DPD KNPI se-Indonesia, tokoh, serta pemangku kebijakan, dan penyelenggaraan Forum Pemuda Internasional pada 2027.

Hasil FGD tersebut nantinya akan dirumuskan menjadi kajian strategis untuk disampaikan kepada pemerintah dan DPR RI. KNPI berharap rekomendasi itu dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan regulasi perubahan iklim nasional.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup DPP KNPI, Muhammad Solihin, menyoroti pentingnya landasan hukum yang kuat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Perubahan Iklim.

Solihin yang juga berprofesi sebagai advokat dengan fokus hukum perubahan iklim menyebut terdapat tiga prinsip mendasar yang harus menjadi pijakan RUU tersebut, yakni hak konstitusional warga negara, keadilan antargenerasi, dan kepastian hukum.

Menurutnya, jaminan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 harus menjadi dasar utama perlindungan masyarakat dari dampak perubahan iklim.

Selain itu, regulasi tersebut harus menjamin keadilan antargenerasi serta memberikan kepastian hukum terhadap peluang kerja baru di sektor energi bersih, ekonomi karbon, dan ekonomi biru.

DPP KNPI juga secara tegas mendorong agar RUU Pengelolaan Perubahan Iklim dibentuk sebagai undang-undang tersendiri, bukan sekadar digabungkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Perubahan iklim bersifat lintas sektor, mencakup energi, kehutanan, kelautan, hingga pembiayaan. Ia memerlukan arsitektur hukum tersendiri agar jelas siapa bertanggung jawab atas apa, dengan target apa, dan diawasi oleh siapa,” tegas Solihin.

KNPI menilai persoalan perubahan iklim membutuhkan kebijakan yang terintegrasi, pembagian tanggung jawab yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang terukur agar pelaksanaannya tidak berhenti pada komitmen semata.

Melalui rangkaian agenda tersebut, DPP KNPI berharap pemuda tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi tampil sebagai mitra kritis dan konstruktif dalam mendorong regulasi perubahan iklim yang berkeadilan serta melindungi kepentingan generasi mendatang. (HW)